PajakOnline.com— Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendataan nasional terhadap koperasi dan UMKM di seluruh Tanah Air untuk merespons dampak wabah Covid-19 terhadap usaha KUMKM.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya sangat menyadari bahwa penyebaran Covid-19 berpotensi berdampak secara ekonomi terhadap keberlangsungan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM).
“Kami sangat memahami bahwa ini akan berdampak signifikan bagi kelangsungan usaha KUMKM kita,” ujar Teten Masduki kepada PajakOnline.com.
Oleh karena itu, untuk memetakan dampak Covid-19 terhadap KUMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendataan secara nasional.
“Laporkan kondisi usaha KUMKM apabila mengalami kesulitan bahan baku, proses produksi terganggu, atau permintaan pasar menurun drastis,” kata Teten.
Baca Juga: UMKM Tangguh Hadapi Dampak Wabah Corona
Ia menegaskan bahwa Pemerintah terus berupaya mencarikan solusi yang tepat untuk keberlangsungan KUMKM. Kementerian UMKM dan Koperasi bekerjasama dengan OJK melahirkan kebijakan stimulus untuk mengurangi dampak virus lewat restrukturisasi kredit perbankan.
OJK memberikan kewenangan pada bank untuk menilai debitur yang terdampak atau tidak untuk bisa mendapat restrukturisasi kredit. Kemudahan yang diberikan bank penundaan pembayaran pokok saja, bisa bunga saja, atau keduanya. Stimulus itu berdasar pada kualitas kredit yang bernilai hingga Rp10 miliar.
Stimulus itu berlaku bagi semua jenis usaha.Bank bisa melakukan strukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.
“Kebijakan itu berlaku setidaknya 3 bulan,” tegas Teten.
Teten juga mengajak para pelaku koperasi dan UMKM di Indonesia untuk tetap optimistis namun senantiasa waspada.
#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju