TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Teten Masduki: UMKM dan Koperasi Bisa Restrukturisasi Kredit

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendataan nasional terhadap koperasi dan UMKM di seluruh Tanah Air untuk merespons dampak wabah Covid-19 terhadap usaha KUMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pihaknya sangat menyadari bahwa penyebaran Covid-19 berpotensi berdampak secara ekonomi terhadap keberlangsungan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (KUMKM).

“Kami sangat memahami bahwa ini akan berdampak signifikan bagi kelangsungan usaha KUMKM kita,” ujar Teten Masduki kepada PajakOnline.com.

Oleh karena itu, untuk memetakan dampak Covid-19 terhadap KUMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pendataan secara nasional.

“Laporkan kondisi usaha KUMKM apabila mengalami kesulitan bahan baku, proses produksi terganggu, atau permintaan pasar menurun drastis,” kata Teten.

Baca Juga: UMKM Tangguh Hadapi Dampak Wabah Corona

Ia menegaskan bahwa Pemerintah terus berupaya mencarikan solusi yang tepat untuk keberlangsungan KUMKM. Kementerian UMKM dan Koperasi bekerjasama dengan OJK melahirkan kebijakan stimulus untuk mengurangi dampak virus lewat restrukturisasi kredit perbankan.

OJK memberikan kewenangan pada bank untuk menilai debitur yang terdampak atau tidak untuk bisa mendapat restrukturisasi kredit. Kemudahan yang diberikan bank penundaan pembayaran pokok saja, bisa bunga saja, atau keduanya. Stimulus itu berdasar pada kualitas kredit yang bernilai hingga Rp10 miliar.

Stimulus itu berlaku bagi semua jenis usaha.Bank bisa melakukan strukturisasi kredit tanpa melihat batasan plafon kredit atau jenis debitur, termasuk debitur UMKM.

"Kebijakan itu berlaku setidaknya 3 bulan," tegas Teten.

Teten juga mengajak para pelaku koperasi dan UMKM di Indonesia untuk tetap optimistis namun senantiasa waspada.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju