Senin, 4 Juli 2022
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Diantri Lapian: UMKM Tangguh Hadapi Dampak Wabah Corona

Menjadi kekuatan penyangga perekonomian nasional.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/04/2020
in Berita, Headlines, Lifestyle, Profil
0
Diantri Lapian: UMKM Tangguh Hadapi Dampak Wabah Corona

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) didampingi pengurus dan anggota Gemawira. Sumber Foto : Dok. Gemawira/PajakOnline.com

1.5k
Dibagikan
1.9k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com— Penyebaran virus Corona (Covid-19) secara tidak langsung pasti berdampak bagi ekonomi global dan nasional, termasuk sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Namun, dibalik permasalahan tersebut, pelaku UMKM diyakini dapat bertahan dan bahkan menciptakan peluang.

“Karena UMKM memiliki struktur bisnis yg simple dan lentur sehingga UMKM dapat melakukan tindakan penyelamatan dan penyesuaian dengan mudah dan cepat,” kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian kepada PajakOnline.com

Diantri menyebutkan, UMKM memiliki daya tahan yang kuat karena mayoritas UMKM menghasilkan barang konsumsi dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Mayoritas UMKM menggunakan sumber daya lokal dan tidak mengandalkan barang import. Serta mayoritas UMKM menggunakan modal sendiri bukan modal pinjaman dari bank sehingga tidak terpengaruh dengan adanya kenaikan bunga pinjaman akibat terguncangnya ekonomi global.

Baca Juga:

BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% Tahun Ini

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

PPS Selesai, Ini Hasilnya

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Dengan kekuatan tersebut, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk wabah virus corona.

Oleh karena itu, kata Diantri, pemerintah perlu memberikan kebijakan-kebijakan yang lebih berpihak pada UMKM seperti menyediakan pinjaman modal yang ramah bagi UMKM, lebih mendorong UMKM untuk menggunakan bahan baku lokal hingga tidak tergantung bahan baku import, kampanye kepada masyarakat untuk menggunakan produk UMKM, lebih intensif memberikan pelatihan dan pembinaan kepada UMKM, meningkatkan keberpihakan kepada UMKM, dan memberikan insentif berupa keringanan pajak kepada UMKM.

“Rencana pemerintah memberikan insentif pajak untuk meredam guncangan ekonomi karena wabah virus corona hendaknya kebijakan yang diambil mampu meningkatkan daya tahan ekonomi, daya beli masyarakat, iklim usaha serta mendorong produktivitas dari wirausaha,” tutur Diantri.

Dalam pengenaan pajak, pemerintah sebelumnya mengenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk UMKM sebesar 1% kemudian pada 1 Juli 2018 diturunkan sebesar 50% menjadi 0.5% . Penurunan pajak PPh ini tentu akan mendorong kegiatan bisnis UMKM agar semakin tumbuh dan berkembang.

Selain itu, juga insentif ini dapat mendorong para pelaku UMKM untuk menjadi wajib pajak yang baik karena beban pajak nya diringankan.

Namun, penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) UMKM sebesar 0,5% yang hanya berlaku pada pelaku UMKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar/tahun ini belum membedakan mana yang usaha mikro, kecil, dan menengah.

“Hendaknya pemerintah dapat tinjau kembali pengenaannya menjadi berjenjang sesuai skala bisnisnya mengingat pelaku UMKM Indonesia banyak mendominasi sektor mikro dan kecil sehingga diharapkan pajak di sektor mikro dan kecil dapat lebih ditekan untuk mendorong tumbuhnya pengusaha baru dan terciptanya lapangan kerja di sektor ini.”

Diantri Lapian, Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira).

Dalam jangka pendek, Diantri memaparkan, Gemawira ingin menciptakan lapangan kerja yang secepat-cepatnya dan seluas-luasnya untuk masyarakat melalui pelatihan dan pembinaan wirausaha agar masyarakat menjadi produktif.

Dalam jangka panjang Gemawira akan menciptakan wirausaha-wirausaha baru dan naik kelas yang secepat-cepatnya dan seluas-luasnya. Dengan demikian Gemawira dapat memberikan sumbangsih terhadap peningkatan ekonomi kerakyatan dan Pendapatan Domestik Bruto.

Target besar lainnya adalah mendorong masyarakat untuk Gemar Berwirausaha serta mengubah pola pikir masyarakat bahwa lapangan kerja itu bukan hanya di sektor formal saja tapi juga di sektor wirausaha, di mana di sektor ini banyak sekali peluang usaha yang dapat diciptakan dan digarap.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju

Bagikan614Tweet384Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Achmad Yurianto: Respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

Berita selanjutnya

Corona Datang, Investasi Masih Bertumbuh

Baca Berita

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

PajakOnline.com Gelar Workshop Tax Planning untuk Perusahaan

Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—PajakOnline Consulting didirikan oleh para profesional di bidang Perpajakan dan...

Menjaga Keberlanjutan Fiskal untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak...

KTP Jadi NPWP, Data Wajib Pajak Dijamin Aman

Urus Pajak Makin Mudah dengan KTP sebagai NPWP

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP)...

UU HPP, Sudah Fix! NIK sebagai Pengganti NPWP

Identitas Wajib Pajak Pakai KTP, NPWP Akan Dihapus

oleh Redaksi PajakOnline
04/07/2022
0

PajakOnline.com—Integrasi NIK atau KTP sebagai NPWP mulai berlaku tahun depan....

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Corona Datang, Investasi Masih Bertumbuh

Corona Datang, Investasi Masih Bertumbuh

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi via Telepon 021-89457133, HP/WA 081242379379 dan berkirim e-mail: konsultasi@pajakonline.com

 

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    106129 dibagikan
    Bagikan 42452 Tweet 26532
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    38612 dibagikan
    Bagikan 15445 Tweet 9653
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    25692 dibagikan
    Bagikan 10277 Tweet 6423
  • Ini Wajah Baru Meterai Tempel 2021

    23002 dibagikan
    Bagikan 9201 Tweet 5751
  • Tarif Pajak dan Cara Menghitung PPN dan PPnBM

    22186 dibagikan
    Bagikan 8874 Tweet 5547

Terbaru

  • BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% Tahun Ini
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Senin 4 Juli 2022
  • PPS Selesai, Ini Hasilnya
  • Layanan Jasa PajakOnline Consulting Siap Membantu Anda
  • Menkeu Sri Mulyani: Tidak Ada Lagi Pengampunan Pajak

Peraturan Pajak

Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas
Belajar Pajak

Skema Terbaru Tarif PNBP Bertingkat untuk Batu Bara, Cek!

3 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Bela Negara dengan Membayar Pajak
Berita

Bapenda Jabar Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

03/07/2022
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Telepon Layanan Konsultan PajakOnline 021-89457133, HP/WA 081242379379. E-mail: redaksi@pajakonline.com konsultasi@pajakOnline.com

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In