Selasa, 28 Juli 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

PP Nomor 20 Tahun 2026 Perkuat Kepastian Hukum Pajak UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.4k 600
0
LPEI Dukung UMKM Ekspor Batik ke Amerika Serikat dan Kanada

Pelaku UMKM sedang menjemur kain batik motif warna-warni. Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Regulasi yang berlaku sejak 22 April 2026 ini menghadirkan penyempurnaan kebijakan PPh Final UMKM dengan tetap mempertahankan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Berbeda dari anggapan bahwa pemerintah menaikkan beban pajak UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 justru berfokus pada penataan penerima fasilitas agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, tujuan utama PP Nomor 20 Tahun 2026 bukan meningkatkan  penerimaan negara dalam jangka pendek, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sederhana, dan tepat sasaran.

Tahun 2026 dipandang sebagai masa transisi implementasi kebijakan sehingga fokus utama pemerintah adalah meningkatkan kepatuhan sukarela dan memastikan fasilitas perpajakan benar-benar dinikmati oleh pelaku UMKM yang membutuhkan dukungan untuk berkembang.

Dengan diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah berharap ekosistem perpajakan UMKM menjadi semakin sehat. Kebijakan ini mempertahankan insentif bagi pelaku usaha kecil yang memenuhi syarat, sekaligus menutup celah penyalahgunaan fasilitas melalui penguatan pengawasan dan penegasan kriteria penerima manfaat.

Baca Juga:

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

Pemerintah menegaskan tarif PPh Final 0,5 persen dan batas peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dipertahankan. Perubahan utama terletak pada pengaturan mengenai siapa yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut serta mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan insentif.

Sementara itu, Pengamat Perpajakan dari PajakOnline, Muhammad Irvan, S.Ak., M.A, melalui regulasi baru ini, fasilitas PPh Final diberikan kepada kelompok wajib pajak yang memenuhi kriteria, termasuk wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan, dan koperasi.

“Di sisi lain, pemerintah memperketat pengawasan terhadap praktik pemecahan usaha (fragmentation) yang selama ini berpotensi digunakan untuk tetap memperoleh tarif pajak yang lebih rendah meskipun skala usaha sebenarnya telah melampaui batas yang ditentukan,” kata Irvan alumni Pascasarjana Ilmu Administrasi dan Kebijakan Perpajakan Universitas Indonesia (UI) ini.

Irvan mengatakan, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkenalkan mekanisme agregasi omzet dalam kondisi tertentu. Dengan pendekatan ini, otoritas pajak dapat menilai keterkaitan kepemilikan maupun hubungan usaha sehingga fasilitas PPh Final benar-benar diberikan kepada pelaku UMKM yang menjadi sasaran kebijakan.

Kebijakan tersebut diharapkan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil sekaligus memperkuat integritas sistem perpajakan.

Pemerintah sendiri turut menyediakan masa transisi bagi kelompok wajib pajak tertentu agar penyesuaian terhadap aturan baru dapat dilakukan secara bertahap. Masa transisi ini dimaksudkan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus memberikan waktu yang cukup bagi wajib pajak dalam menyesuaikan administrasi dan kewajiban perpajakannya.

 

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Ekonomi Digital, Peluang Besar Indonesia Jangka Panjang

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Hingga 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan...

Seperti Ini Ketentuan Pajak Bagi Pengusaha E-Commerce

Setoran Pajak Fintech Capai Rp5,1 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline –Penerimaan dari pajak fintech telah mencapai Rp5,1 triliun...

Pemerintah Dukung UMKM Go Digital untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Pemerintah Terapkan Pemungutan PPh Pasal 22 Melalui Marketplace, UMKM Kecil Tetap Dilindungi

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah mulai menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp2,09 Triliun hingga Juni 2026

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun...

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dukung Tugas DJP

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media...

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

Tax Payer Conference 2026 Rekomendasikan Reformasi Mekanisme Pemotongan PPh di Era Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Era Coretax menjadi momentum penting untuk melakukan...

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

Inge Diana Rismawanti: Edukasi Kesadaran Pajak Harus Terus Dilakukan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Pajak masih menjadi tulang punggung pembiayaan negara. Oleh karena...

Tax Payer Conference 2026, Pajak Adil Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh Indonesia Berkah

Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan: Kepercayaan Masyarakat Menentukan Keberhasilan Reformasi Perpajakan

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline – Ketua Dewan Pembina Tax Payer Community Arfan mengajak seluruh...

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya Pemimpin Redaksi PajakOnline Dalam selebrasi tasyakuran...

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

Dr. Dirgantara Wicaksono: Bangun Ekosistem Perpajakan yang Kuat untuk Indonesia Maju dan Sejahtera

oleh Redaksi PajakOnline
28 Juli 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Reformasi administrasi perpajakan tidak hanya berfokus pada...

Muat berita lainnya

Member of

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.