TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Biaya Dibayar Dimuka, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Biaya dibayar dimuka adalah istilah pada akuntansi saat Anda melakukan pembayaran sesuatu tetapi tidak dipakai langsung selama periode akuntansi tersebut. Contohnya seperti bayar langganan online streaming seperti netflix, spotify. Bayar di muka ini disebut juga sebagai prepaid expenses. Biaya bayar di muka ini juga diartikan sebagai biaya yang dibayar sebelum aset tersebut digunakan pada masa mendatang atau sebelum jatuh tempo.

Biaya ini tidak dibebankan langsung dalam periode yang bersangkutan karena belum menjadi beban dalam periode tersebut kemudian dibayar dimuka menjadi aset lancar. Lalu biaya itu dijadikan menjadi beban dalam waktu ke waktu berdasarkan manfaatnya.

Kegiatan biaya dibayar dimuka penerapannya saat perusahaan menggaji karyawan setiap bulannya. Perusahaan akan mengeluarkan biaya untuk gaji karyawan di awal tahun. Tetapi biaya itu tidak langsung menjadi beban, tetapi suatu aset lancar.

Kemudian setiap bulannya, biaya itu dikatakan menjadi beban gaji yang sudah dibayar dimuka. Dapat dikatakan, pada bulan-bulan berikutnya sampai akhir periode akuntansi walau tidak terdapat transaksi, biaya-biaya itu dianggap menjadi beban yang dicatat pada laporan laba rugi.

Hal itu boleh saja dilakukan, fungsinya untuk perusahaan agar keuangan terlihat stabil.

Dalam biaya dibayar dimuka pada perusahaan terdapat beberapa jenis di antaranya yaitu :

- Polis asuransi
- Biaya sewa
- Tagihan utilitas
- Beban bunga
- Taksiran pajak
- Peralatan perusahaan

(Ridho Rizqullah Zulkarnain)