PajakOnline.com—Fitur Portal Layanan menjadi portal khusus untuk wajib pajak dalam mengakses layanan pajak online secara mandiri. Kemudian fitur itu sebagai wadah konsolidasi semua pelayanan administrasi perpajakan.
Sekarang layanan administrasi yang disediakan pada Portal Layanan jumlahnya baru lima jenis layanan, sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kembali pemusatan pajak pertambahan nilai (PPN).
2. Pemberitahuan pemusatan PPN.
3. Penambahan dan pengurangan tempat yang dipusatkan.
4. Permohonan pencabutan pemusatan PPN.
5. Perubahan tempat pemusatan PPN.
Wajib pajak dapat melihat riwayat dari masing-masing layanan itu.
Agar bisa mengakses Portal Layanan pada DJP Online itu, wajib pajak harus melakukan aktivasi fitur tersebut, selanjutnya tahapan dalam aktivasi Portal Layanan.
1. Kunjungi laman DJP Online
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Lalu, klik Login.
3. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil.
4. Kemudian klik Aktivasi Fitur, lalu centang fitur Portal Layanan.
5. Selanjutnya, klik Ubah Fitur Layanan.
Jika selesai, lakukan log in ulang pada DJP Online, dan masukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan.
Dalam menu utama DJP Online, pilih menu Layanan. Kemudian scroll ke kanan ketika memilih fitur-fitur layanan. Nanti, Anda akan melihat kolom Portal Layanan. Dalam halaman Portal Layanan, ada lima jenis layanan yang dapat digunakan wajib pajak. Selesai. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)































