TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cara Menghitung Bunga Deposito dan Pajaknya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Deposito adalah produk simpanan dengan jangka waktu tertentu. Cara menghitung bunga deposito berbeda dengan produk tabungan pada umumnya. Jika memiliki uang tunai hendaknya dikelola dengan baik misalnya dengan disimpan di deposito agar dana ini dapat berkembang dalam jangka waktu tertentu.

Artinya, nasabah tidak hanya menyimpan uang dengan aman tetapi juga akan mendapatkan keuntungan tambahan berupa bunga deposito. Bunga deposito menawarkan bunga yang lebih tinggi dari bunga tabungan. Oleh karenanya, deposito merupakan salah satu produk investasi yang aman karena dijamin oleh LPS.

Namun, dana yang disimpan di deposito hanya boleh diambil pada jangka waktu yang sudah ditentukan seperti, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Semakin lama tenornya, semakin besar pula bunga deposito yang didapatkan.

Untuk itu, jika ingin menggunakan produk deposito, baiknya mengetahui bagaimana cara hitung bunga deposito. Cara menghitung bunga deposito Besaran bunga deposito bergantung pada perkembangan suku bunga acuan Bank Indonesia. Apabila suku bunga acuan naik, maka bunga deposito akan ikut naik.

Masih banyak masyarakat awam yang tidak mengetahui tentang produk deposito, termasuk cara hitung bunga deposito.

Kami kutip dari ojk.go.id, berikut cara menghitung bunga deposito agar dapat melihat keuntungan dari penempatan dananya, sebagai berikut;

1. Menghitung keuntungan bunga deposito Rumus: Suku Bunga Deposito x Nominal Uang Yang Ditanamkan x Jumlah Hari Menyimpan Uang)/365.

Contohnya, seorang nasabah Bank BCA menyimpan uang Rp100 juta untuk jangka waktu atau tenor 12 bulan dan bunga deposito sebesar 1,9 persen.

Maka penghitungannya 1,9 persen x Rp 100 juta x 365 hari : 365 = Rp 1.900.000. Jadi nasabah akan mendapatkan bunga deposito sebesar Rp1,9 juta selama 12 bulan. Jangan lupa untuk menghitung pajak bunga deposito dengan rumus dan cara menghitung bunga deposito untuk potongan pajaknya di bawah ini.

2. Menghitung Pajak deposito Rumus: Tarif Pajak x Bunga Deposito Contohnya, 20 persen x Rp 1.900.0000=Rp 380.000 Jika sudah mendapatkan nominal bunga deposito dan pajaknya, selanjutnya cara menghitung bunga deposito untuk total pengembalian deposito

3. Menghitung pengembalian deposito Rumus: Nominal Investasi + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Deposito) Contohnya, Rp 100.000.000 + (Rp 1.900.000 - Rp 380.000) = Rp 101.520.000

Jadi total pengembalian deposito yang akan diterima setelah jangka waktu berakhir sebesar Rp101.520.000. Angka tersebut sudah dipotong pajak dan termasuk bunga deposito.

Rumus dan cara menghitung bunga deposito di atas khusus untuk deposito konvensional. Sementara, untuk produk deposito syariah, nasabah dapat melakukan simulasi cara hitung bunga deposito syariah dengan akad mudharabah.

Demikian rumus dan cara menghitung bunga deposito yang dapat digunakan saat ingin mengetahui jumlah bunga deposito yang akan diterima, pajak deposito, dan total pengembalian.