Bagian Satu: Arti dan Maksud Tarif Impor Resiprokal
Oleh: Anthony Budiawan - Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)
PajakOnline | Dunia terguncang. Tiga April 2025, bursa saham global membara. Indeks Dow Jones turun 3,98 persen, S&P 500 turun 4,84 persen, Nasdaq turun 5,97 persen.
Di Eropa, indeks DAX Jerman turun 3,01 persen, FTSE 100 Inggris turun 1,55 persen, CAC 40 Perancis turun 3,31 persen, dan AEX Belanda turun 2,67 persen.
[caption id="attachment_4830" align="alignnone" width="399"]
Prof. Dr. Anthony Budiawan. [/caption]
Sebelumnya, indeks Nikkei 225 Tokyo anjlok 2,77 persen, Hang Seng Hong Kong minus 1,52 persen, Kospi Korea Selatan minus 0,76 persen.
Hari ini, bursa saham global masih lanjut merah.
Episentrum guncangan disebabkan oleh kebijakan Presiden Donald Trump yang resmi memberlakukan tarif impor tambahan, yang disebut tarif resiprokal, kepada hampir semua negara di dunia.
Trump berpendapat, perdagangan dunia selama ini tidak adil dan merugikan Amerika Serikat. Tarif impor AS relatif jauh lebih rendah dibandingkan tarif impor negara partner dagang lainnya, seperti China, dan juga Indonesia.
Akibatnya, neraca perdagangan AS mengalami defisit dengan hampir seluruh negara mitra dagang.
Defisit neraca perdagangan AS tahun 2022, 2023 dan 2024 masing-masing mencapai 951,2 miliar (2022), 773,4 miliar (2023), dan naik lagi menjadi 918,4 miliar dolar AS pada 2024.
Oleh karena itu, Trump memberlakukan tarif impor resiprokal untuk mengurangi defisit neraca perdagangan AS, dengan menyetarakan tarif impor AS dengan tarif impor negara mitra dagang lainnya.
