Senin, 15 September 2025
No Result
View All Result
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Register
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
No Result
View All Result
PajakOnline.com
No Result
View All Result

Gebrakan 200 Triliun Purbaya Sulit Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Redaksi PajakOnline by Redaksi PajakOnline
14/09/2025
in Berita, Business, Headlines, Opini, Perpajakan, Sorotan
0
Indonesia dan Negara Lain Saling Belajar Reformasi Anggaran di Masa Pandemi

Sumber Foto; Kemenkeu.

1.1k
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Anthony Budiawan – Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies)

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto akhirnya melakukan reshuffle kabinet kedua pada 9 September 2025. Lima menteri diganti, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani yang posisinya kini ditempati oleh Purbaya Yudhi Sadewa.

Selang beberapa hari setelah dilantik, Purbaya langsung melakukan ‘gebrakan Rp200 triliun’. Purbaya menilai, kebijakan ekonomi Indonesia selama ini salah arah, baik dari sisi moneter maupun fiskal.

Prof. Dr. Anthony Budiawan. Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS)

Menurut Purbaya, penempatan dana pemerintah sebesar Rp457,5 triliun di Bank Indonesia (BI) per akhir 2024, yang berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL), telah memperketat likuiditas perbankan, dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Sebagai solusi, Purbaya memutuskan untuk memindahkan sebagian dana SAL tersebut, senilai Rp200 triliun, dari BI ke enam bank umum negara. Menurutnya, langkah ini merupakan bentuk pelonggaran likuiditas yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga mencapai 6,5-7 persen.

Baca Juga:

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

Presiden Prabowo Percepat Program Prioritas untuk Perluasan Lapangan Kerja

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

Namun demikian, ‘gebrakan 200 triliun’ ini patut dipertanyakan. Kebijakan tersebut dikhawatirkan tidak akan efektif dalam mengatasi perlambatan ekonomi yang sedang terjadi. Setidaknya ada beberapa alasan yang mendasari keraguan tersebut, antara lain:

Pertama, permasalahan utama perekonomian Indonesia saat ini bukan karena kekurangan likuiditas di sektor perbankan. Sebaliknya, kondisi likuiditas perbankan nasional saat ini justru relatif longgar.

Hal ini tercermin dari dua indikator.

Satu, Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan saat ini relatif rendah, yaitu sekitar 86–88 persen. Angka ini menunjukkan likuiditas perbankan masih cukup longgar, dengan ketersediaan dana pihak ketiga yang lebih besar dibandingkan penyaluran kredit.

Dua, penempatan likuiditas perbankan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) juga sangat besar, mendekati Rp1.900 triliun. Besarnya alokasi dana ini juga menunjukkan bahwa likuiditas perbankan berlimpah, tetapi tidak terserap ke dalam kredit.

Kedua indikator tersebut secara jelas menegaskan bahwa perbankan nasional saat ini menghadapi kondisi kelebihan likuiditas, bukan kekurangan likuiditas.

Kedua, pemindahan dana SAL pemerintah sebesar Rp200 triliun dari BI ke bank-bank umum BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kebijakan fiskal maupun moneter yang bersifat ekspansif.

Karena, stimulus fiskal (ekspansif) hanya dapat dilakukan melalui dua cara. Yaitu pemberian insentif perpajakan (dengan mengurangi beban pajak masyarakat) dan/atau peningkatan belanja negara: bukan dengan pemindahan dana pemerintah dari BI ke bank-bank umum negara.

Dengan demikian, kebijakan pemindahan dana tersebut diperkirakan tidak akan mampu meningkatkan likuiditas perbankan maupun mempercepat pertumbuhan kredit.

Dampaknya pun kemungkinan hanya terbatas pada program-program khusus, seperti penyaluran kredit untuk Koperasi Merah Putih, yang sebelumnya telah dirancang oleh Menteri Keuangan terdahulu, Sri Mulyani, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2025.

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, Purbaya sebaiknya menjalankan kebijakan fiskal yang benar-benar ekspansif seperti dijelaskan di atas: yaitu melalui pengurangan pajak dan/atau peningkatan belanja negara. Bukan sekedar pemindahan dana dari BI ke bank-bank umum negara.

Sedangkan dana SAL sebaiknya digunakan untuk membiayai defisit anggaran, dari pada disimpan di bank umum negara. Dengan demikian, pemanfaatan SAL dapat mengurangi kebutuhan pembiayaan melalui utang baru, sekaligus menurunkan beban bunga yang harus ditanggung APBN.

Share447Tweet280Send

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Previous Post

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Related Posts

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

Penerimaan Bea dan Cukai Capai Rp171 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaporkan realisasi peneimaan...

Inilah Fasilitas Kemudahan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada PP 12 Tahun 2020

Realisasi Investasi di KEK Capai Rp294,4 Triliun hingga Juli 2025

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan realisasi investasi...

Pembelian Tanah Kaveling Tidak Dapat Insentif PPN DTP

Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan, Begini Penjelasan DJP

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Sehubungan dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak...

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

Bursa Calon Menpora: Raffi Ahmad, Putri Komarudin, dan Gema Sasmita Jadi Sorotan

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Isu reshuffle kabinet terus menguat, termasuk soal siapa yang...

Presiden Prabowo Agar Prioritaskan Makan Bergizi Gratis untuk Keluarga Miskin di Wilayah 3 T

Tax Payer Community, Dari Pajak untuk Rakyat: Inilah 8 Program Strategis dalam APBN 2026

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah telah menetapkan delapan agenda prioritas dalam Rencana Anggaran...

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

Kanwil DJP Jakbar Tanamkan Kesadaran Pajak Sejak Dini Lewat Pajak Bertutur

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Ratusan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Pajak Bertutur Kolaborasi...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai Rp40,02 Triliun

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Dorong Pariwisata, Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht

Petugas Pajak Awasi Orang Pamer Harta di Medsos

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

PajakOnline | Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga...

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

Menakar Kebijakan Pajak Emas: Indonesia dan Praktik Internasional

by Redaksi PajakOnline
12/09/2025
0

Oleh: Ishak, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten PajakOnline | Emas bukan...

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

Dukung UMKM Naik Kelas, KPP Pratama Cilegon Adakan BDS Digitalisasi UMKM

by Redaksi PajakOnline
11/09/2025
0

PajakOnline | Dalam rangka mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),...

Load More
Please login to join discussion

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0812-4237-9379.

Trending

  • Cara Ini Bisa Pulihkan Sektor Perumahan

    Rincian Pajak dan Biaya dalam Transaksi Jual Rumah

    134375 shares
    Share 53750 Tweet 33594
  • Cara Ganti Email di DJP Online

    44783 shares
    Share 17913 Tweet 11196
  • Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

    43898 shares
    Share 17559 Tweet 10975
  • Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT Tahunan, Paling Lambat Akhir Maret

    39576 shares
    Share 15830 Tweet 9894
  • Cara Cek NTPN Pajak

    26952 shares
    Share 10781 Tweet 6738

Peraturan Pajak

Pemerintah Dapat Kenakan Pajak PMSE Sesuai Perppu No 1/2020
Berita

Marketplace Kini Jadi Pemungut PPh Pasal 22

5 hari ago
Load More

Otomotif

  • All
  • Otomotif
Begini Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Berita

Layanan Baru, Bayar Pajak Kendaraan dengan Cicilan di Jawa Barat

10/09/2025
Load More

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0878-2179-7926

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
    • Profil
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In