PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak meskipun hingga saat ini masih ada pembatasan interaksi langsung dengan wajib pajak karena adanya pandemi corona atau Covid-19.
Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, penerimaan pajak yang berasal dari extra effort tetap dioptimalkan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dan masih dalam kondisi yang terbatas karena kebijakan work from home (WFH).
“Artinya dalam kondisi seperti ini, kita tetap melakukan pengawasan kepada wajib pajak. Tetap melakukan pemeriksaan. Tentunya dengan skala prioritas yang berbeda dan dengan cara yang berbeda,” kata dia dalam konferensi virtual yang kami kutip hari ini Jumat (22/5/2020).
Yon mengakui beberapa kegiatan memang sulit dilakukan, salah satunya adalah kegiatan ekstensifikasi. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut biasanya dilakukan melalui lebih banyak kunjungan ke lokasi wajib pajak.
Dengan penghentian pelayanan langsung (tatap muka) hingga 29 Mei 2020, pengawasan berbasis kewilayahan yang rencananya akan mulai digencarkan oleh KPP Pratama juga belum bisa dijalankan secara optimal.
