TRENDING
Target Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin Ketat
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harga Emas Antam Turun, Pajak Transaksi Buyback dan PPh 22 Tetap Berlaku

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat turun signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat (13/2/2026). Mengutip data resmi dari situs Logam Mulia Antam, harga emas 24 karat per gram turun Rp43.000 dari level sebelumnya dan kini berada di Rp 2.904.000 per gram.

Sementara itu, nilai jual kembali (buyback) emas juga ikut terkoreksi menjadi Rp 2.688.000 per gram.

Penurunan harga emas Antam ini terjadi di tengah tekanan pasar global yang melemah akibat penguatan indeks dolar AS dan perubahan ekspektasi suku bunga, yang berdampak pada sentimen aset lindung nilai seperti emas.

Bagi investor dan kolektor, perkembangan harga harian ini menjadi indikator penting untuk mengatur strategi investasi.

Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru per Jumat (13 Februari 2026), dikutip dari laman Logam Mulia:

0,5 gram: Rp 1.502.000

1 gram: Rp 2.904.000

2 gram: Rp 5.748.000

3 gram: Rp 8.597.000

5 gram: Rp 14.295.000

10 gram: Rp 28.535.000

25 gram: Rp 71.212.000

50 gram: Rp 142.345.000

100 gram: Rp 284.612.000

250 gram: Rp 711.265.000

500 gram: Rp 1.422.320.000

1.000 gram: Rp 2.844.600.000

Aspek perpajakan juga menjadi perhatian dalam transaksi emas, terutama pada pembelian dan penjualan kembali (buyback). Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap pembelian emas batangan Antam dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif berbeda berdasarkan status kepemilikan NPWP wajib pajak: 0,45 % untuk pemegang NPWP dan 0,9 % bagi yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 yang diterbitkan secara resmi.

Sementara itu, pada transaksi penjualan kembali emas di atas Rp 10 juta, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah 1,5 % bagi wajib pajak yang memiliki NPWP dan 3 % bagi non-NPWP.

Potongan pajak ini dilakukan langsung pada saat transaksi buyback berlangsung.

Para pelaku pasar dan investor emas disarankan untuk tetap memantau pergerakan harga harian serta memahami implikasi pajak PPh 22 pada setiap transaksi, agar dapat membuat perencanaan finansial dan pelaporan pajak yang lebih efektif.