TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jurnal Umum, Tujuan, dan Fungsinya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jurnal diartikan sebagai catatan akuntansi permanen yang pertama sesudah bukti transaksi dan digunakan dalam mencatat transaksi keuangan perusahaan secara kronologis.

Jurnal ini sebagai tempat pembukuan bersamaan dilakukan dengan catatan akun-akun di debit dan kredit jumlah debit dan kredit harus sama agar persamaan akuntansi bisa dipenuhi.

Jurnal umum bertujuan memberikan kemudahan bagi perusahaan ketika mengidentifikasi dan melakukan hal-hal yang berkaitan dengan transaksi keuangan, di antaranya identifikasi atas transaksi yang terjadi, penilaian atas transaksi, dan pencatatan dampak ekonomi dari transaksi itu pada perusahaan.

Dibuatnya jurnal ini untuk memudahkan proses pemindahan dampak transaksi yang ada ke dalam sebuah akun sesuai transaksi.

Diluar itu, adanya penjurnalan mempunyai bagi perusahaan, seperti:

- Mengetahui jumlah yang akan dicatat dalam satu atau lebih perkiraan.
- Memperoleh informasi mengenai akan terjadinya penambahan atau pengurangan suatu perkiraan.
- Sebagai referensi atau tanda telah diposting ke dalam buku besar yang kemudian dilanjutkan sebagai laporan keuangan.

Fungsi Jurnal Umum untuk Perusahaan
Pada siklus akuntansi, jurnal umum mempunyai lima fungsi, seperti:

1. Fungsi Historis, seluruh pencatatan atas transaksi keuangan mengikuti tanggal terjadinya transaksi. Dalam pencatatan jurnal dilaksanakan dengan cara kronologis dan sistematis. Dengan hal ini jurnal bisa menjelaskan aktivitas sebuah perusahaan setiap dengan teratur.

2. Fungsi Pencatatan, seluruh terjadinya transaksi pada perusahaan dicatat pada jurnal. Artinya, terjadinya perubahan kekayaan, modal, biaya, dan pendapatan perlu lebih dahulu dicatat pada jurnal. Tujuannya untuk pembuatan laporan keuangan perusahaan bisa dilakukan dengan lengkap.

3. Fungsi Analisis, seluruh terjadinya transaksi pada jurnal menjadi hasil analisis transaksi berbentuk kredit dan debit yang terpengaruh. Dalam analisis ini mencakup pengelompokkan nama akun, pencatatan kredit atau debit, juga besaran transaksi.

4. Fungsi Instruksi, pencatatan pada jurnal ini tidak saja sebagai dokumen transaksi, namun juga menjadi perintah atau petunjuk kredit/debit. Maksudnya perintah ini yaitu perintah pada proses memasukkan data ke buku besar.

5. Fungsi Informatif, catatan pada jurnal menjelaskan tentang bukti transaksi yang terjadi pada sebuah perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)