TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kontribusi Pembayar Pajak Sangat Berperan dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan kontribusi para pembayar pajak (tax payer) sangat berperan dalam pemulihan ekonomi nasional. Dengan membayar pajak, maka pemerintah memiliki anggaran untuk belanja, di antaranya melanjutkan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia.

"Pembangunan insfrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat," tulis DJP melalui akun Instragram @ditjenpajakri yang kami kutip hari ini.

DJP menyampaikan seluruh wajib pajak yang membayar pajak mempunyai peran sentral dalam membiayai program pemulihan ekonomi nasional. Sebab, sebagian besar biaya untuk program tersebut berasal dari penerimaan pajak.

Baca Juga: Pemerintah Bakal Perpanjang Masa Pemberian Insentif Pajak

Oleh karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan akan sangat bermanfaat bagi proses pemulihan ekonomi. Pajak yang dibayar pada akhirnya akan dinikmati oleh masyarakat secara luas.

"Pemulihan ekonomi ini berkat kontribusi #KawanPajak melalui pembayaran pajak," tulisnya dalam pernyataan DJP di media sosial.

Sementara itu, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pajak yang kita bayar pada masa pandemi ini, sebagian besar dikembalikan untuk dimanfaatkan masyarakat dalam bentuk insentif perpajakan.

"Pajak kita untuk kita. Pemerintah secara konkret telah membantu meringankan beban keuangan wajib pajak di tengah tekanan ekonomi akibat pandemi, salah satunya melalui insentif pajak. Selain itu, penerimaan pajak dipergunakan juga untuk pembiayaan berkelanjutan dalam pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat," kata Koni, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak ini. Pajak yang kita bayar telah menyelamatkan perekonomian bangsa dan negara Indonesia. Para pembayar pajak adalah patriot bangsa.

Sebelumnya dalam pemberitaan media ini, realisasi pemanfaatan insentif perpajakan khususnya untuk membantu dunia usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sudah mencapai Rp26,6 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 47% dari pagu Rp56,72 triliun.

Baca Juga: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan

Realisasi ini berasal dari insentif seperti insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Kemudian, ada pula insentif untuk meningkatkan konsumsi masyarakat seperti insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor DTP dan PPN atas rumah DTP. Secara umum, realisasi dana PEN hingga 11 Mei 2021 mencapai Rp172,2 triliun atau 24% dari pagu Rp699,43 triliun.

Baca Juga: OK OCE dan Konsultan PajakOnline Siapkan Komunitas Penggerak Tax Payer