PajakOnline.com—Kebijakan pemberian fasilitas insentif melalui reformasi perpajakan Pemerintah yang berlanjut hingga tahun 2021 ini dinilai dapat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang mengalami kesulitan cash flow dan berupaya memulihkan kegiatan usahanya.
“Insentif pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya. Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di masa resesi ini. Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni.
Baca Juga: Reformasi Perpajakan 2021, Insentif Pajak Tetap Diberikan
Koni mengharapkan, Pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh Pasal 25 yang kini sudah turun dari 30% menjadi 50%. Insentif pajak untuk wajib pajak badan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020 yang berlaku sampai bulan Desember 2020. Kemudian, dalam Reformasi Perpajakan, pemberian insentif pajak ini akan terus berlangsung di tahun 2021.
Dalam kajian OECD Corporate Tax Statistic pada Juli 2020, banyak negara terus menurunkan tarif PPh badan. Saat ini rata-rata tarif PPh badan dari 109 negara anggota OECD adalah 20,6% dibanding tahun 2000 yang mencapai 28%. Selain itu terdapat 88 negara OECD yang menurunkan tarif PPh badan. Adapun jumlah negara yang menerapkan tarif PPh badan 10-20% bertambah dari 7 negara menjadi 28 negara.
Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Pidato Nota Keuangan RAPBN 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5%, dengan ditopang defisit anggaran sebesar 5,5% dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun.
Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan Rp1.268,5 triliun, yang disumbangkan oleh pajak penghasilan Rp699,9 triliun, pajak pertambahan nilai Rp546,1 triliun.
Beberapa insentif yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2020 adalah PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran pajak PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, fasilitas bea masuk, serta pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang.
Pemerintah juga mengalokasikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp120,6 triliun, di mana sebesar Rp20,4 triliun berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi ke tingkatan yang diharapkan lebih baik pada tahun ini.
Langkah awal adalah memperpanjang masa pemberian insentif, yang sudah dilakukan dari bulan September ke bulan Desember 2020 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020.
Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020
Menurut Koni, Pemerintah dapat memperpanjang periode insentif pajak ini hingga tahun 2021.
Selain itu, perlu dievaluasi sektor usaha yang mendapat insentif pajak untuk memastikan terdapat keadilan bagi semua wajib pajak sehingga mengakselerasi pemulihan ekonomi Indonesia.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut mempertimbangkan berbagai tantangan yang diproyeksi masih ada hingga tahun depan. Penetapan jenis insentif pajak 2021 akan berdasarkan pada evaluasi pemanfaatannya.
“Ekonomi justru baru akan masuk masa pemulihan. Cuma memang kami masih dalam tahapan menguji dan mengevaluasi kira-kira insentif seperti apa yang akan sangat dibutuhkan serta oleh sektor apa,” kata Yon dalam acara webinar belum lama ini.
Prinsip insentif pajak 2021, tambah Yon, masih akan sama seperti tahun ini, yakni untuk menjaga daya beli wajib pajak, membantu arus kas atau cash flow perusahaan, serta memenuhi berbagai fasilitas dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Reformasi Perpajakan 2021-2024, Cek Rinciannya!
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengadakan survei kepada para wajib pajak yang memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut. Hasilnya, 70% responden merasa puas terhadap insentif pajak. Mereka merasa terbantu untuk mencegah kontraksi yang lebih dalam atas usahanya.