• Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Minggu, 24 Januari 2021
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Abdul Koni: Insentif Pajak Masih Dibutuhkan Sampai Tahun Depan

Mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional, untuk segera keluar dari resesi.

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
30/11/2020
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan
0
Fitch: Rating Utang Indonesia Stabil

Sumber Foto: Kemenkeu.

1.7k
Dibagikan
2.1k
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PajakOnline.com—Kebijakan pemberian fasilitas insentif melalui reformasi perpajakan Pemerintah yang berlanjut hingga tahun 2021 dinilai dapat membantu kalangan dunia usaha yang saat ini sedang mengalami kesulitan cash flow dan berupaya memulihkan kegiatan usahanya.

“Insentif pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya. Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di masa resesi ini. Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni.

Baca Juga: Reformasi Perpajakan 2021, Insentif Pajak Tetap Diberikan

Baca Juga:

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021

Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT

Investasi Macet Capai Rp708 Triliun

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

Koni mengharapkan, Pemerintah perlu terus memonitor kebijakan penurunan tarif PPh Pasal 25 yang kini sudah turun dari 30% menjadi 50%. Insentif pajak untuk wajib pajak badan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110 Tahun 2020 yang berlaku sampai bulan Desember 2020. Kemudian, dalam Reformasi Perpajakan, pemberian insentif pajak ini akan terus berlangsung di tahun 2021.

Dalam kajian OECD Corporate Tax Statistic pada Juli 2020, banyak negara terus menurunkan tarif PPh badan. Saat ini rata-rata tarif PPh badan dari 109 negara anggota OECD adalah 20,6% dibanding tahun 2000 yang mencapai 28%. Selain itu terdapat 88 negara OECD yang menurunkan tarif PPh badan. Adapun jumlah negara yang menerapkan tarif PPh badan 10-20% bertambah dari 7 negara menjadi 28 negara.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Pidato Nota Keuangan RAPBN 2021, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan untuk tahun depan, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 4,5-5,5%, dengan ditopang defisit anggaran sebesar 5,5% dari produk domestik bruto (PDB) atau sebesar Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih rendah dibandingkan defisit anggaran di tahun 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau sebesar Rp1.039,2 triliun.

Adapun target penerimaan pajak pada tahun depan ditargetkan Rp1.268,5 triliun, yang disumbangkan oleh pajak penghasilan Rp699,9 triliun, pajak pertambahan nilai Rp546,1 triliun.

Beberapa insentif yang akan dilakukan pemerintah pada tahun 2020 adalah PPh 21 ditanggung pemerintah, PPh final UMKM ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan angsuran pajak PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, fasilitas bea masuk, serta pemberian insentif untuk kegiatan vokasi dan litbang.

Pemerintah juga mengalokasikan insentif bagi dunia usaha sebesar Rp120,6 triliun, di mana sebesar Rp20,4 triliun berupa pajak ditanggung pemerintah, pembebasan PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.

Insentif pajak yang ditawarkan pemerintah saat ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan ekonomi ke tingkatan yang diharapkan lebih baik pada tahun 2020 ini dan juga dalam asumsi RAPBN 2021.

Langkah awal adalah memperpanjang masa pemberian insentif, yang sudah dilakukan dari bulan September ke bulan Desember 2020 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86 Tahun 2020.

Baca Juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020

Menurut Koni, Pemerintah dapat memperpanjang periode insentif pajak ini hingga tahun 2021.

Selain itu, perlu dievaluasi sektor usaha yang mendapat insentif pajak untuk memastikan terdapat keadilan bagi semua wajib pajak sehingga mengakselerasi pemulihan ekonomi Indonesia.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, pemberian insentif pajak tersebut mempertimbangkan berbagai tantangan yang diproyeksi masih ada hingga tahun depan. Penetapan jenis insentif pajak 2021 akan berdasarkan pada evaluasi pemanfaatan pada tahun ini.

“Ekonomi justru baru akan masuk masa pemulihan. Cuma memang kami masih dalam tahapan menguji dan mengevaluasi kira-kira insentif seperti apa yang akan sangat dibutuhkan serta oleh sektor apa,” kata Yon dalam acara webinar belum lama ini.

Prinsip insentif pajak 2021, tambah Yon, masih akan sama seperti tahun ini, yakni untuk menjaga daya beli wajib pajak, membantu arus kas atau cash flow perusahaan, serta memenuhi berbagai fasilitas dan alat kesehatan yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19.

Baca Juga: Reformasi Perpajakan 2021-2024, Cek Rinciannya!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengadakan survei kepada para wajib pajak yang memanfaatkan berbagai insentif pajak tersebut. Hasilnya, 70% responden merasa puas terhadap insentif pajak. Mereka merasa terbantu untuk mencegah kontraksi yang lebih dalam atas usahanya.

 

 

 

Tags: Abdul KoniInsentif PajakKomunitas Korporasi PajakOnlineKonsultan PajakKonsultan PajakOnlinePajak OnlinePajakOnline Tax Payer CommunityPajakOnline.comPemulihan Ekonomi NasionalYon Arsal
Bagikan673Tweet421Kirim

Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru

Unsubscribe
Berita sebelumnya

Sri Mulyani: Gara-Gara Covid-19, Kita Harus Utang

Berita selanjutnya

Lakukan Riset, Industri Jamu dan Herbal Bisa Dapat Potongan Pajak 300 Persen

Baca Berita

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini

oleh Redaksi PajakOnline
22/01/2021
0

PajakOnline.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bantuan sosial dan insentif pajak,...

PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021

oleh Redaksi PajakOnline
22/01/2021
0

PajakOnline.com—Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan Samsat Keliling bagi...

Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak orang pribadi yang...

Pengusaha Bisa Urus Pajak dan Izin Impor di BKPM

Investasi Macet Capai Rp708 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com— Masih ada hambatan berkaitan dengan realisasi investasi di Indonesia. Bahkan,...

PPh Final Jasa Konstruksi Irigasi Padat Karya Ditanggung Pemerintah

Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

oleh Redaksi PajakOnline
21/01/2021
0

PajakOnline.com—Alokasi pembiayaan proyek Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN tahun...

Muat berita lainnya
Berita selanjutnya
Pemerintah Dukung Penuh Industri Jamu, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Spa dan Aromaterapi

Lakukan Riset, Industri Jamu dan Herbal Bisa Dapat Potongan Pajak 300 Persen

Silakan untuk komentar

PajakOnline Consulting Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi kami melalui komunikasi via HP/WA 08111-44-0177  dan Surat Elektronik konsultasi@pajakonline.com

 

Cek Kurs Pajak Up-Date!

Berlaku 13 Januari 2021 - 19 Januari 2021
USD14005.00
AUD10866.85
GBP19013.77
SGD10583.42
EURO17167.15
Sumber : 4/KM.10/2021

Trending

  • Saat Wabah Corona, SPT Tetap Dilaporkan dengan Kemudahan Waktu dan Cara Pelaporan

    Lebih Cepat Lebih Baik Lapor SPT, Paling Lambat Akhir Maret 2021

    5016 dibagikan
    Bagikan 2006 Tweet 1254
  • Realisasi APBN 2020, Penerimaan Pajak Paling Terpukul

    3998 dibagikan
    Bagikan 1599 Tweet 1000
  • Tidak Bayar Pajak, Bahayakan Indonesia

    3536 dibagikan
    Bagikan 1414 Tweet 884
  • Makin Gampang, Cara Bayar Pajak Kendaraan dengan Samolnas

    3671 dibagikan
    Bagikan 1582 Tweet 870
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

    3310 dibagikan
    Bagikan 1324 Tweet 828

Tax Treaty

Tax Treaty antara Indonesia - Romania

Berlaku : 1 Januari 2000

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Romania For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Tax Treaty antara Indonesia - Finland

Berlaku : 1 Januari 1990

Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Republic Of Finland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income

Load More

Alamat Kantor Pajak

KPP Madya Sidoarjo

Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Sidoarjo. Telp : 031 -8686123

KP2KP Jombang

Jalan Merdeka No. 157, Jombang. Telp : 0321-861609

Load More

Terbaru

  • Presiden Jokowi: Bansos dan Insentif Pajak Terus Berlanjut Tahun Ini
  • Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Jumat 22 Januari 2021
  • Minta Bukti Potong Pajak Penghasilan, Segera Lapor SPT
  • Investasi Macet Capai Rp708 Triliun
  • Tahun Ini Alokasi Proyek SBSN Capai Rp27,58 Triliun

Peraturan Pajak

Cara Pelunasan Bea Meterai
Headlines

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Bea Meterai

2 bulan detik yang lalu
Muat berita lainnya

Otomotif

  • All
  • Otomotif
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Rabu 20 Januari 2021

20/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling, Selasa 19 Januari 2021

19/01/2021
PSBB Jakarta, Layanan SIM Keliling Tetap Buka di 5 Lokasi
Berita

Samsat Keliling, Cek Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Senin 18 Januari 2021

18/01/2021
Muat berita lainnya

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Pajak Online
  • Advertise

Media | Community | Event | Campus | Consulting

  • Redaksi Pajak Online
  • Pedoman Media Siber
  • Advertise
  • Contact

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat KPP
    • Kurs Pajak
  • Layanan
    • Konsultan
      • Jasa PajakOnline Consulting
    • Membership
      • Premium Member Area
    • Daftar Member
  • Edukasi
    • Belajar Pajak
    • Kelas Online
    • Bedah Kasus
  • Event
  • Berita
    • Headlines
    • Sorotan
    • Opini
  • Ragam
    • Business
    • Lifestyle
      • Profil
      • Otomotif
    • Entertainment
    • Renungan

© 2020 PajakOnline.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In