PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melakukan reformasi di bidang perpajakan pada 2021 ini. Reformasi perpajakan 2021 diarahkan, antara lain, pada pemberian insentif pajak yang lebih tepat dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya saat menyampaikan kerangka ekonomi makro 2021 di hadapan DPR, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, optimalisasi penerimaan negara dapat dilakukan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.
Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan atau tax expenditure dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25–8,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa-masa yang akan datang.
Kebijakan sisi pembiayaan tahun ini diarahkan untuk mendukung countercyclical stabilisasi ekonomi yang dilakukan secara terukur dan berhati-hati dengan terus menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan agar rasio utang terjaga dalam batas aman.
Tahun 2021 menjadi tahun penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 sekaligus momentum yang tepat dalam melakukan reformasi struktural agar perekonomian Indonesia kembali pada tren pertumbuhan.
Keberhasilan melakukan langkah-langkah pemulihan dan reformasi menjadi faktor penting yang akan menentukan keberhasilan Indonesia meningkatkan produktivitas dan daya saing bangsa menuju Visi Indonesia Maju 2045.
Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, kebijakan pemberian fasilitas insentif melalui reformasi perpajakan Pemerintah yang berlanjut hingga tahun 2021 ini dinilai dapat membantu kalangan dunia usaha yang mengalami kesulitan cash flow.
Para pengusaha, baik kelas mikro, kecil, menengah, dan besar juga tengah berupaya sekuat tenaga melakukan pemulihan kegiatan usahanya yang hancur berantakan karena terdampak pandemi.
“Insentif pajak terbukti membantu para wajib pajak, termasuk para pelaku usaha yang saat ini mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19 yang belum diketahui kapan berakhirnya.
Stimulus ini dapat mengurangi terjadinya PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Selain itu, membuat pelaku usaha dapat bertahan,” kata Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni.