PajakOnline.com—Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan melakukan reformasi di bidang perpajakan pada 2021 ini. Reformasi perpajakan 2021 diarahkan, antara lain, pada pemberian insentif pajak yang lebih tepat dan relaksasi untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya saat menyampaikan kerangka ekonomi makro 2021 di hadapan DPR, Menkeu Sri Mulyani menyebutkan, optimalisasi penerimaan negara dapat dilakukan melalui perluasan basis pajak, serta peningkatan pelayanan kepabeanan dan ekstensifikasi barang kena cukai.
Dengan adanya kebutuhan untuk mempercepat pemulihan ekonomi melalui tambahan insentif perpajakan atau tax expenditure dan aktivitas ekonomi yang masih dalam proses pemulihan maka angka rasio perpajakan 2021 diperkirakan dalam kisaran 8,25–8,63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap di masa-masa yang akan datang.
Kebijakan sisi pembiayaan tahun ini diarahkan untuk mendukung countercyclical stabilisasi ekonomi yang dilakukan secara terukur dan berhati-hati dengan terus menjaga sumber-sumber pembiayaan yang berkelanjutan agar rasio utang terjaga dalam batas aman.
Tahun 2021 menjadi tahun penting dalam proses pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19 sekaligus momentum yang tepat dalam melakukan reformasi struktural agar perekonomian Indonesia kembali pada tren pertumbuhan.
