TRENDING
Surplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Tax Ratio 2027 Ditargetkan 9,26%, DJP Andalkan Coretax dan Perluasan Basis PajakSebanyak 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftar dan KeringanannyaSuahasil Lantik 17 Pejabat Kemenkeu, 13 di Antaranya Pejabat Strategis DJPPMK 71/2026 Ubah Tata Cara Keberatan Pajak, DJP Kini Bisa Minta Data Pihak KetigaPrabowo Ingatkan TNI: Ancaman Indonesia Kini Tak Hanya Perang Fisik, Siber hingga NarkotikaDJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar Negeri
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Cegah PHK Padat Karya, Pemerintah Berikan Insentif Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat karya melalui berbagai insentif, termasuk insentif pajak untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

Data menunjukkan 24.083 pekerja telah di-PHK hingga April 2025, sementara tahun 2024 mencapai 77.965 orang.

"Ini sebuah upaya kita untuk melindungi industri padat karya," kata Yassierli, hari ini.

Menurutnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto;

1. Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% sesuai PP 7/2025.

2. PPh Pasal 21, ditanggung Pemerintah untuk pekerja di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

3. Tax Allowance, berupa pengurangan penghasilan neto 60% dari investasi aktiva tetap, dibebankan selama 6 tahun. Syaratnya: wajib pajak badan dalam negeri, beroperasi di 45 bidang industri padat karya, dan mempekerjakan minimal 300 orang.

4. Kredit Investasi, senilai Rp20 triliun untuk revitalisasi mesin industri, dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar, bunga rendah, dan tenor 5-8 tahun.

PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan. Kemenaker mencatat setidaknya 25 penyebab PHK, termasuk kerugian akibat penurunan permintaan pasar dan efisiensi biaya.

"Kebijakan ini harus terus kita review dan sempurnakan," pungkas Yassierli.
(Khairunisa Puspita Sari)