PajakOnline | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan upaya pemerintah melindungi industri padat karya melalui berbagai insentif, termasuk insentif pajak untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).
Data menunjukkan 24.083 pekerja telah di-PHK hingga April 2025, sementara tahun 2024 mencapai 77.965 orang.
“Ini sebuah upaya kita untuk melindungi industri padat karya,” kata Yassierli, hari ini.
Menurutnya, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan yang dikoordinasikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto;
1. Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50% sesuai PP 7/2025.
2. PPh Pasal 21, ditanggung Pemerintah untuk pekerja di sektor alas kaki, tekstil, furnitur, dan kulit dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.
3. Tax Allowance, berupa pengurangan penghasilan neto 60% dari investasi aktiva tetap, dibebankan selama 6 tahun. Syaratnya: wajib pajak badan dalam negeri, beroperasi di 45 bidang industri padat karya, dan mempekerjakan minimal 300 orang.
4. Kredit Investasi, senilai Rp20 triliun untuk revitalisasi mesin industri, dengan pinjaman Rp500 juta hingga Rp10 miliar, bunga rendah, dan tenor 5-8 tahun.
PHK terbanyak terjadi di Jawa Tengah, Jakarta, dan Riau, terutama di sektor industri pengolahan dan perdagangan. Kemenaker mencatat setidaknya 25 penyebab PHK, termasuk kerugian akibat penurunan permintaan pasar dan efisiensi biaya.
“Kebijakan ini harus terus kita review dan sempurnakan,” pungkas Yassierli.
(Khairunisa Puspita Sari)