PajakOnline | Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Saan Mustopa meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terus meningkat. Langkah tersebut antara lain menyusun peta jalan mitigasi PHK yang mencakup insentif pajak bagi industri padat karya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan hingga kuartal I tahun 2025, lebih dari 38.000 pekerja telah terkena PHK, dengan sektor manufaktur dan tekstil menjadi penyumbang terbesar. Kondisi ini mendorong DPR untuk mendesak pemerintah memberikan stimulus yang lebih komprehensif.
“Kalau dibiarkan tanpa langkah yang konkret, bukan hanya PHK massal yang terjadi, tapi juga potensi peningkatan kemiskinan dan gejolak sosial. Kita harus bertindak sebelum semuanya terlambat,” katanya, dikutip Selasa (1/7/2025).
Saan menekankan pentingnya keterlibatan Badan Anggaran (Banggar) dan komisi-komisi terkait di DPR untuk menyikapi fenomena PHK massal secara sistematis dan terukur.
Selain insentif pajak, pemerintah juga perlu memberikan stimulus pelatihan ulang tenaga kerja serta perlindungan sosial yang komprehensif bagi pekerja terdampak.
Sebenarnya, pemerintah telah menyediakan fasilitas tax allowance untuk industri padat karya melalui PMK 16/2020. Kebijakan ini memberikan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Pengurangan tersebut dibebankan selama 6 tahun sejak saat mulai berproduksi komersial atau 10% per tahun.
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, industri padat karya harus memenuhi tiga syarat utama: merupakan wajib pajak badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha utama yang tercakup dalam 45 bidang industri padat karya yang ditetapkan dalam lampiran PMK 16/2020, serta mempekerjakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 300 orang dalam satu tahun pajak. Seluruh aktiva tetap yang dihitung dalam pengurangan tersebut harus digunakan untuk kegiatan usaha utama sesuai surat izin usaha.
Pemerintah juga telah memberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk pekerja di sektor padat karya berdasarkan PMK 10/2025. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025 dan diberikan kepada pegawai yang bekerja pada sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit.
Insentif PPh Pasal 21 DTP hanya diberikan kepada pegawai yang memperoleh penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari. Meskipun berbagai insentif pajak telah tersedia, desakan DPR mengindikasikan perlunya perluasan dan penguatan kebijakan untuk menghadapi tantangan PHK massal yang semakin mengkhawatirkan.
(Khairunisa Puspita Sari)

































