PajakOnline | Pemerintah siap memberikan insentif pajak bagi investor yang berminat menanamkan modal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Insentif tersebut mencakup tax holiday dan tax allowance, PPN/PPnBM tidak dipungut, pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, serta pembebasan cukai.
Deputi I Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan pemerintah telah menyiapkan tempat sekaligus berbagai insentif untuk mengundang investasi masuk ke domestik.
“Tempatnya serta insentifnya kita berikan. Harapannya bisa banyak mengundang investasi masuk ke domestik,” katanya, dikutip Rabu (25/6/2025).
Berdasarkan PP 40/2021, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Hingga kini, pemerintah telah menetapkan 24 KEK yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia melalui penerbitan peraturan pemerintah.
KEK-KEK tersebut beroperasi di berbagai sektor sesuai kebutuhan investor. Di antaranya adalah KEK bidang produksi yang berlokasi di Gresik, Jawa Timur, KEK sektor kesehatan di Kura Kura, Bali, dan KEK bidang digital di Nongsa, Kepulauan Riau yang sedang menjadi perbincangan.
Kegiatan usaha di KEK dapat mencakup produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, pariwisata, riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pengembangan energi, pendidikan, kesehatan, hingga kegiatan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Nasional KEK. Ferry menekankan bahwa keberagaman sektor ini memungkinkan investor memilih KEK yang sesuai dengan bidang usaha mereka.(Khairunisa Puspita Sari)

































