TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 Triliun

Redaksi PajakOnline · 25 Sep 2026, 08.52 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati target penerimaan pajak dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 sebesar Rp2.593,35 triliun.

Nominal ini meningkat sekitar Rp2 triliun dibandingkan target yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2027 sebesar Rp2.591,35 triliun. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat kerja Banggar DPR bersama pemerintah pada 24 September 2026 dalam pembicaraan tingkat I RUU APBN 2027.

Selanjutnya, pembahasan RUU APBN 2027 akan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR pada 29 September 2026 untuk memperoleh persetujuan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi undang-undang.

Berdasarkan kesepakatan terbaru, penerimaan pajak 2027 terdiri atas empat kelompok utama, yakni Pajak Penghasilan (PPh) migas, PPh nonmigas, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pertama, PPh migas ditargetkan sebesar Rp63,13 triliun. Target ini naik sekitar Rp74,33 miliar dibandingkan usulan awal RAPBN 2027 sebesar Rp63,06 triliun.

Kedua, PPh nonmigas ditargetkan mencapai Rp1.215,57 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar Rp962,83 miliar dibandingkan usulan sebelumnya sebesar Rp1.214,61 triliun.

Dengan demikian, total penerimaan PPh pada 2027 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1.278,70 triliun.

Ketiga, PPN dan PPnBM ditargetkan sebesar Rp1.127,07 triliun, naik sekitar Rp962,83 miliar dari usulan RAPBN sebesar Rp1.126,10 triliun.

Sementara itu, PBB ditargetkan sebesar Rp28,60 triliun, sama dengan angka yang tercantum dalam usulan RAPBN 2027.

Dengan seluruh komponen tersebut, total penerimaan pajak 2027 mencapai Rp2.593,35 triliun.

Rincian Target Pajak 2027

PPh Migas Rp63,13 triliun

PPh Nonmigas Rp1.215,57 triliun

Total PPh Rp1.278,70 triliun

PPN dan PPnBM Rp1.127,07 triliun

PBB Rp28,60 triliun

Total Penerimaan Pajak Rp2.593,35 triliun

Target pajak tersebut belum termasuk penerimaan kepabeanan dan cukai. Banggar DPR dan pemerintah menyepakati penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp318,60 triliun. Dengan demikian, total penerimaan perpajakan pada 2027 mencapai Rp2.911,95 triliun.

Angka tersebut naik sekitar Rp4 triliun dibandingkan target penerimaan perpajakan dalam usulan awal RAPBN 2027 sebesar Rp2.908 triliun.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp316,6 triliun.

Pemerintah pada saat itu menjelaskan bahwa peningkatan penerimaan perpajakan diarahkan antara lain melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis pajak.

Penyesuaian target penerimaan pajak menjadi bagian dari perubahan keseluruhan postur RAPBN 2027.

Pendapatan negara disepakati sebesar Rp3.435,10 triliun, terdiri atas penerimaan perpajakan Rp2.911,95 triliun, PNBP sekitar Rp522,48 triliun, serta hibah sekitar Rp666,3 miliar.

Sementara itu, belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,26 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah Rp735 triliun.

Dengan postur tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau 2,4% terhadap PDB.

Dalam pembahasan tingkat I tersebut, pemerintah dan Banggar juga menyepakati sejumlah asumsi dasar ekonomi makro 2027.

Pertumbuhan ekonomi ditargetkan 6%, inflasi 2,5%, nilai tukar rupiah Rp17.500 per dolar AS, serta tingkat suku bunga SBN 10 tahun 6,9%.

Untuk sektor energi, asumsi yang disepakati mencakup harga minyak mentah Indonesia atau ICP sebesar USD75 per barel, lifting minyak bumi 612,5 ribu barel per hari, dan lifting gas bumi 954 ribu barel setara minyak per hari.

Menkeu Suahasil: Kebijakan Fiskal Tetap Prudent

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan pemerintah berkomitmen menjaga kebijakan fiskal 2027 tetap prudent, namun tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi, perlindungan masyarakat, dan investasi.

“Kebijakan fiskal harus tetap prudent, tetapi kebijakan fiskal tidak pasif. Kebijakan fiskal harus hadir, menjaga momentum pertumbuhan, melindungi masyarakat, dan membuka ruang bagi investasi,” kata Suahasil dalam pembahasan RUU APBN 2027.

Ia menegaskan defisit sebesar 2,4% terhadap PDB akan dijaga dan APBN diarahkan tetap kredibel.

Dari sisi penerimaan, pemerintah sebelumnya menyampaikan bahwa penguatan penerimaan pajak 2027 akan ditopang oleh peningkatan kepatuhan, perluasan basis pajak, penguatan Coretax, pengawasan berbasis risiko, serta reformasi perpajakan.

Dengan tercapainya kesepakatan tingkat I, target pajak Rp2.593,35 triliun kini menjadi bagian dari postur RUU APBN 2027.

Tahap berikutnya adalah pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR pada 29 September 2026. Apabila memperoleh persetujuan bersama, RUU APBN 2027 akan ditetapkan menjadi undang-undang.

Besarnya target penerimaan tersebut menunjukkan bahwa sisi perpajakan tetap menjadi salah satu sumber utama pendapatan negara pada 2027. Pada saat yang sama, pencapaian target akan berkaitan erat dengan perkembangan aktivitas ekonomi, perluasan basis pajak, kepatuhan wajib pajak, serta efektivitas reformasi administrasi perpajakan.