TRENDING
Pengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnlinePengadilan Pajak ke MA Mulai 1 Januari 2027, Transisi Masuk Tahap FinalKanwil DJP Jatim II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari Sidoarjo, Kerugian Negara Rp996 JutaSebanyak 53.490 Pekerja Kena PHK hingga Agustus 2026Uang Beredar Tembus Rp10.448,1 TriliunDPR dan Pemerintah Sepakati Target Penerimaan Pajak 2027 Rp2.593,35 TriliunRestitusi Pajak Rp191,82 Triliun hingga Agustus 2026, Turun 37 PersenPaola Hadir, Asisten Pribadi Solusi Masalah Pajak AndaPemerintah Siapkan Kuliah Gratis di PTN, Hitung UKT hingga Ruang Fiskal APBNMUI Usulkan Zakat Jadi Kredit PajakKurs Pajak Terbaru 23–29 September 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.707DJP Percepat Digitalisasi UMKM, Coretax Jadi Instrumen Pembinaan dan KepatuhanTiga Strategi Fiskal Perkuat APBN, Cek!Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi NasionalDedi Mulyadi: Berkat Pajak Masyarakat, Jutaan Siswa di Jabar Dapat Bantuan PendidikanTanamkan Karakter Sadar Pajak, Kanwil DJP Bali Perluas Inklusi Kesadaran Pajak ke Tingkat SMPSmart Business, Smart Tax: Naik Kelas Bersama Ekosistem Digital PajakOnline
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

MUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak

Redaksi PajakOnline · 24 Sep 2026, 12.16 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mendorong pemerintah mengintegrasikan zakat ke dalam kebijakan perpajakan dengan menjadikan pembayaran zakat sebagai kredit pajak (tax credit).

Ketua Badan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, KH M. Cholil Nafis menyampaikan harapan agar kepemimpinan Menkeu Suahasil Nazara dapat memperkuat peran ekonomi dan keuangan syariah dalam pembangunan nasional.

Menurut Cholil, ekonomi umat tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai konsumen, tetapi juga menjadi bagian dari kekuatan pembangunan Indonesia.

“Saya berharap Pak Suahasil bisa mendorong, memaksimalkan ekonomi syariah. Kekuatan ekonomi umat tidak hanya sebagai konsumen, tapi menjadi penopang tentang pembangunan Indonesia,” katanya dikutip hari ini.

Salah satu agenda yang kembali disoroti adalah perlakuan perpajakan atas zakat.

MUI berharap pembayaran zakat dapat diperlakukan sebagai tax credit, sehingga zakat yang telah dibayarkan dapat diperhitungkan secara langsung dalam mengurangi pajak terutang.

“Kita berharap zakat dijadikan sebagai pajak tax credit sehingga orang membayar zakat ada motivasi keagamaan, ada motivasi kenegaraan,” katanya.

Berbeda dengan Ketentuan Pajak Saat Ini

Usulan MUI tersebut perlu dibedakan dengan mekanisme perpajakan yang berlaku saat ini.

Zakat belum menjadi kredit pajak yang secara langsung mengurangi jumlah PPh terutang. 

Berdasarkan PMK 114 Tahun 2025, zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

PMK 114/2025 mulai berlaku pada 31 Desember 2025 dan sekaligus mencabut PMK 254/PMK.03/2010 yang sebelumnya mengatur tata cara pembebanan zakat atau sumbangan keagamaan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 114/2025, zakat atas penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto apabila antara lain:

1. Dibayarkan oleh wajib pajak kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan pemerintah;

2. Pembayaran tersebut tidak menyebabkan rugi fiskal pada tahun pajak bersangkutan;

3. Terdapat bukti pembayaran yang sah; dan

4. Zakat diterima badan atau lembaga yang memiliki NPWP.

Nilai zakat yang dapat menjadi pengurang juga dibatasi paling tinggi sebesar kewajiban zakat sesuai ketentuan agama.

PER-4/PJ/2026 Perbarui Daftar Lembaga Penerima

Ketentuan teknis tersebut diperkuat dengan PER-4/PJ/2026 yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak pada 30 Maret 2026.

Peraturan ini menetapkan badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Dengan demikian, hingga September 2026, mekanisme yang berlaku masih berada pada tahap tax deduction, bukan tax credit.

Usulan MUI sebenarnya bukan hal baru. Pada Juli 2026, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan DJP telah berdiskusi dengan MUI mengenai perlakuan perpajakan atas zakat.

Bimo menjelaskan bahwa pemerintah harus mempertimbangkan prinsip keadilan bagi seluruh pemeluk agama.

“Untuk aturan sekarang, kita harus berlaku adil untuk semua umat beragama. Jadi memang bukan sebagai kredit pajak, tetapi sebagai pengurang penghasilan kena pajak,” kata Bimo.

Bimo juga menyatakan pemerintah tetap terbuka untuk membahas usulan tersebut, tetapi pada saat itu belum terdapat rencana untuk mengubah perlakuan zakat menjadi kredit pajak.

Apa Bedanya Tax Deduction dan Tax Credit?

Perbedaan kedua mekanisme tersebut penting bagi wajib pajak.

Tax deduction berarti zakat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam proses menentukan penghasilan kena pajak. Dampaknya terhadap pajak terutang tidak sama dengan nilai zakat yang dibayarkan.

Sementara itu, tax credit sebagaimana diusulkan MUI berarti pembayaran zakat dapat diperhitungkan langsung terhadap pajak yang terutang setelah kewajiban pajak dihitung, sesuai desain kebijakan yang nantinya ditetapkan pemerintah apabila usulan tersebut diterima.

Perubahan dari deduction menjadi credit bukan sekadar perubahan administrasi, tetapi membutuhkan perubahan desain kebijakan perpajakan dan harus memperhitungkan aspek fiskal serta perlakuan yang adil bagi seluruh pemeluk agama.

MUI Dorong Integrasi Ekonomi Umat

Selain zakat, MUI mendorong agar instrumen ekonomi syariah lainnya memperoleh ruang yang lebih kuat dalam kebijakan fiskal nasional.

Cholil menyebut perbankan syariah, industri halal, serta dana sosial keagamaan sebagai bagian dari potensi ekonomi umat yang selama ini belum sepenuhnya terkonsolidasi dalam kerangka kebijakan ekonomi nasional.

MUI juga sebelumnya menyampaikan gagasan pembentukan Danantara Syariah untuk mengonsolidasikan berbagai aset dan instrumen ekonomi syariah.

MUI berharap instrumen ekonomi umat tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat menjadi bagian dari ekosistem perekonomian dan pengelolaan keuangan nasional.

Suahasil Hadapi Agenda Fiskal Besar

Di sisi lain, Menkeu Suahasil menghadapi agenda fiskal yang besar, termasuk penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APBN 2027.

Perkembangan terbaru menunjukkan pemerintah merencanakan belanja negara dalam RAPBN 2027 sebesar Rp4.097,2 triliun, terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat Rp3.362,2 triliun dan Transfer ke Daerah Rp735 triliun.

Suahasil juga menyatakan APBN perlu diarahkan pada sektor-sektor strategis untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, investasi dan ekspor. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi 2027 sebesar 6 persen, dengan investasi perlu tumbuh sekitar 7 persen untuk mendukung sasaran tersebut.

Dalam konteks tersebut, wacana integrasi zakat dan pajak menjadi salah satu isu yang berada di persimpangan antara kebijakan fiskal, pengelolaan dana sosial keagamaan, kepatuhan pajak, dan prinsip keadilan perpajakan.

Sampai saat ini, belum terdapat perubahan ketentuan yang menjadikan zakat sebagai kredit pajak. Mekanisme yang berlaku tetap memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto sesuai PMK 114/2025 dan ketentuan pelaksananya.

Sementara itu, gagasan menjadikan zakat sebagai tax credit masih merupakan usulan MUI yang terbuka untuk dibahas pemerintah. Respons DJP pada Juli 2026 menunjukkan pemerintah telah mendiskusikan gagasan tersebut, tetapi menekankan prinsip keadilan bagi seluruh umat beragama.

Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pembahasan kebijakan antara pemerintah, otoritas perpajakan, MUI, serta pemangku kepentingan terkait.

Baca juga:

https://www.pajakonline.com/berita/zakat-sebagai-pengurang-penghasilan-kena-pajak

MUI Usulkan Zakat Jadi Kredit Pajak | PajakOnline