TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Reformasi Perpajakan 2021-2024, Cek Rinciannya!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah menyiapkan reformasi perpajakan untuk periodisasi 2021-2024. Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN Tahun Anggaran 2021 menyebutkan Reformasi Perpajakan pada periode tersebut ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan penerimaan negara.

Di tengah ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19 tahun ini, dan tahun-tahun ke depan, dukungan terhadap dunia usaha sangat dibutuhkan untuk memitigasi dampak ekonomi yang timbul dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional atau PEN.

“Di sisi lain, pencapaian prioritas pembangunan memerlukan pendanaan yang memadai guna mencapai Visi Indonesia 2045,” demikian tulis pemerintah dalam dokumen tersebut, yang kami kutip pada Jumat (21/8/2020)

Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui percepatan pemulihan ekonomi nasional, pemerintah akan menjalankan beberapa aspek. Pertama, relaksasi perpajakan. Aspek ini dimaksudkan untuk mengurangi beban kegiatan usaha.

Relaksasi juga untuk membantu meningkatkan cash flow perusahaan, khususnya selama dan pascapandemi Covid-19. Perusahaan dapat menggunakan pengurangan atau pembebasan pajak untuk menutupi kenaikan harga bahan input dan penurunan penjualan sehingga tetap beroperasi secara normal.

Efek selanjutnya adalah perusahaan diharapkan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga karyawan mempunyai gaji untuk memenuhi kebutuhan hidup. Pada gilirannya, perekonomian nasional berpotensi meningkat, baik dari sisi produksi maupun sisi konsumsi.

Kedua, penurunan tarif PPh badan, pembebasan PPh impor dan bea masuk sektor tertentu, serta berbagai fasilitas lainnya. Fasilitas tersebut untuk meningkatkan daya saing nasional guna mendorong aktivitas investasi sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi nasional.

Selanjutnya, untuk optimalisasi penerimaan negara, pemerintah akan menjalankan beberapa aspek. Pertama, penambahan objek pajak baru dalam rangka meningkatkan tax ratio. Pemajakan atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) diharapkan mampu menjadi sumber penting penerimaan negara mengingat nilai transaksinya yang besar di masa yang akan datang.

Selain itu, diperlukan juga sumber penerimaan lain yang berasal dari cukai. Pemerintah mengatakan selama ini cukai hanya dibebankan atas produk rokok, minuman beralkohol, dan etil alkohol. Meskipun demikian, ada banyak barang lain yang dapat dikenakan cukai seperti kantong belanja plastik.

Selain ditujukan untuk mengendalikan konsumsi mengingat dampaknya yang membahayakan lingkungan maupun kesehatan, pengenaaan cukai atas barang-barang tersebut tentu dapat menambah penerimaan negara yang pada gilirannya akan meningkatkan tax ratio.

Kedua, perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Dengan semakin berkembangnya teknologi, lanjut pemerintah, penggunaan cara-cara baru yang lebih efisien dalam pelayanan perpajakan tentu harus segera dimulai.

Untuk itu, perbaikan proses bisnis, teknologi informasi, database (core tax), organisasi, dan sumber daya manusia (SDM) merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam jangka panjang.