TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Marwan Jafar: Program Pemulihan Ekonomi Nasional Harus Prioritaskan Dunia Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Krisis ekonomi akibat pandemi corona atau Covid-19 ini lebih berat dari krisis yang pernah terjadi tahun-tahun sebelumnya (krisis 1998 dan 2008). Dulu, saat krisis pengusaha menengah dan besar yang terpuruk. Sekarang semuanya ambruk.

Termasuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang pernah menjadi penyelamat perekonomian nasional. Kini, tidak berdaya menghadapi pandemi. Dunia, juga Indonesia tidak siap mengalami krisis yang unprecedented ini.

Namun, menurut Marwan Jafar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), jangan semuanya lantas menyalahkan pandemi.

Sebelum terjadinya pandemi ini, perekonomian Indonesia sudah melambat, mengalami defisit transaksi berjalan dan penerimaan pajak yang menurun.

"Kinerja tim ekonomi perlu dievaluasi, perlu terobosan yang kreatif dan spektakuler. Terutama dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) saat ini," kata Marwan anggota Komisi VI DPR yang membidangi Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, BUMN, Investasi, dan Standardisasi saat dihubungi PajakOnline.com pada Jumat (12/6/2020).

Marwan Jafar mengatakan, dunia usaha harus mendapatkan prioritas dalam program PEN. Para pelaku usaha, baik di sektor UMKM, industri skala menengah dan besar perlu dipulihkan lebih dulu kemudian bersinergi dan berkolaborasi untuk mengurangi PHK, bahkan kalau bisa membuka lapangan kerja. Pemerintah melalui lintas sektoral, kementerian dan BUMN perlu mendukung penuh kolaborasi ini.

"Jadi, tidak bisa hanya mengandalkan satu kementerian saja, misalnya hanya Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu sektor UMKM," kata Marwan, mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selain itu, daya beli masyarakat harus dijaga agar roda perekonomian melaju ke depan. Dia menilai, di masa pandemi ini daya beli masyarakat menurun.

"Oleh karena itu, pemerintah jangan menekan wajib pajak di tengah pandemi ini," kata Marwan. Sebaiknya pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk fokus memulihkan energi dan usahanya, sehingga pada akhirnya mereka memiliki kemampuan menunaikan kewajiban perpajakannya.

Di sisi lain, Marwan mengapresiasi langkah pemerintah yang responsif dalam menangani pandemi dengan memberikan stimulus fiskal, relaksasi, dan kebijakan insentif perpajakan kepada dunia usaha. Ini memberikan ruang bernapas (breathing room) bagi pengusaha di masa sulit ini. "Khusus pemulihan sektor UMKM, kita perlu melakukan clustering. Dengan begitu, monitoring, evaluasi, dan pembinaannya menjadi lebih mudah," kata dia.

Dalam konteks PEN, Marwan Jafar memberikan solusi. Caranya dengan pluralisasi ekonomi berbasis sumber daya alam (SDA). "Ini tahan banting karena melibatkan interaksi dan kolaborasi antar sektor, pelaku UMKM, industri skala menengah dan besar serta investor (investasi) dengan dukungan penuh pemerintah," kata dia.

Misalnya, di bidang pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan lainnya dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor. "Di bidang perikanan, tidak perlu impor ikan. Ngapain impor, kita negeri bahari, kaya akan hasil laut.

Kita bisa tumbuh suburkan UMKM berbasis SDA, yang menyerap banyak tenaga kerja. Secara pararel mendirikan industri skala menengah dan besar, dari hulu ke hilir, yang mendatangkan investasi. Ini bisa kita lakukan, sehingga kita dapat mewujudkan kedaulatan pangan dan berdikari," kata Marwan Jafar.