TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Ekualisasi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Istilah ekualisasi pajak merupakan salah satu istilah yang perlu diketahui di dunia perpajakan, mungkin bagi para pemeriksa pajak istilah tersebut sudah tak asing lagi di telinga namun sebagian besar Wajib Pajak masih banyak yang belum tahu apa itu ekualisasi pajak.

Mengapa para pemeriksa pajak sudah paham atau tahu betul tentang ekualisasi pajak? Karena pada umumnya, seorang pemeriksa pajak memakai ekualisasi pajak untuk metode serta teknik pemeriksaan pajak dalam uji kepatuhan Wajib Pajak. Umumnya, ekualisasi pajak diartikan sebagai proses untuk menyamakan.

Dengan kata lain, ekualisasi pajak merupakan sebuah proses pengecekan apakah suatu jenis pajak sudah sesuai dengan jenis pajak lainnya yang terkait satu sama lain. Pada umunya, ekualisasi pajak dibagi menjadi 3 yaitu:

1. Ekualisasi penghasilan dan PPN.
2. Ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan.
3. Ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.

Proses ekualisasi pajak sendiri dilakukan dengan cara menyamakan antara biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan (objek pajak) yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan yang disampaikan ke kantor pajak.

Guna diberlakukannya ekualiasi pajak yakni menjadi kunci saat melakukan rekonsiliasi fiskal mengingat banyaknya dan rincinya data yang dicantumkan dalam SPT Tahunan terutama bagi SPT Tahunan Badan dan juga berguna untuk menghindari koreksi pajak serta persiapan Wajib Pajak jika sewaktu-waktu diperika oleh kantor pajak.(Atania Salsabila)