TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mengenal Pajak Tangguhan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Banyak istilah dalam dunia perpajakan yang perlu wajib pajak ketahui dan pahami, salah satunya yakni pajak tangguhan. Sudah familiarkah dengan istilah tersebut? Pajak tangguhan atau yang biasa disebut dengan tax expense merupakan beban pajak yang dapat berpengaruh pada penambahan ataupun pengurangan beban pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak di masa yang akan datang atau di akhir tahun.

Sebenarnya, pajak tangguhan juga dapat dilihat dari 2 sudut pandang yang berbeda, yaitu yang pertama dari sudut pandang aset di mana jumlah PPh yang dipulihkan di periode mendatang karena adanya akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi sedangkan dari sudut pandang kedua yakni liabilitas di mana pajak timbul karena terdapat perbedaan antara beban peraturan pajak fiskal dengan standar akuntansi komersial atau keuangan. Bagi Anda yang memiliki usaha dan komersial seharusnya sudah paham terkait pajak tangguhan ini secara mendalam.

Dengan adanya perbedaan tersebut, membuat pendapatan atau beban yang sudah diakui pada masing-masing periode akan berbeda. Namun, saat di akhir nanti secara keseluruhan jumlah total yang harus diakui antara fiskal dan komersial akan sama dan perbedaan itu biasa disebut dengan temporary difference.

Setidaknya, terdapat 4 pendekatan atau konsep dasar yang dapat dilakukan untuk menilai konsep pajak tangguhan ini yaitu:

1. Pengakuan
Pengakuan aktiva pada kewajiban perpajakan yang ditangguhkan atau ditunda pada laporan keuangan.

2. Pengukuran
Pada konsep ini ini tidak dihitung menggunakan tarif pajak yang berlaku untuk saat ini, melainkan berdasarkan tarif ketika aset direalisasikan maupun saat kewajiban telah dilunasi.

3. Penyajian
Dalam konsep dasar ini, aset dan kewajiban pajak tangguhan haruslah dipisahkan antara aset dan kewajiban saat ini.

4. Pengungkapan
Tercantum dalam PSAK NO.o. 46 bahwa pajak tangguhan harus masuk dalam pengungkapan catatan atas laporan keuangan.

Pada dasarnya, memahami konsep dasar serta arti dari pajak tangguhan secara lebih rinci merupakan kewajiban bagi setiap individu yang memiliki unit usaha tertentu. (Atania Salsabila)