TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Mulai Hari Ini, DJP Kembali Lakukan Pengawasan dan Pemeriksaan Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aktivitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk di dalamnya pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan mulai dilaksanakan kembali mulai hari ini Senin (15/6/2020)

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-13/PJ/2020 sebelumnya, pelaksanaan kegiatan pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, forensik digital, penagihan, penilaian, keberatan dan nonkeberatan (Pasal 36 UU KUP) dibatasi atau dihentikan sementara.

“Pelaksanaan kegiatan … dilaksanakan kembali dengan penyesuaian,” demikian bunyi penggalan bagian ketentuan lain-lain dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-34/PJ/2020 yang mulai berlaku pada hari ini.

Adapun penyesuaian yang dimaksud ada dalam SE-34/PJ/2020, yaitu dengan mengoptimalkan penggunaan saluran elektronik, pos dan/atau perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman, dan secara langsung atau tatap muka dengan memperhatikan pedoman yang sudah ada.

Adapun sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-30/PJ/2020, mulai hari ini, pegawai DJP yang bekerja dari kantor (work from office/WFO) sejumlah 50% tiap unit kerja. Pengaturan jadwal dilakukan oleh kepala unit kerja masing-masing.

Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020, DJP juga sudah membuat protokol saat pegawai berinteraksi dengan wajib pajak atau pihak lain di luar kantor. Pegawai DJP harus memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Sementara itu, Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, saat ini wajib pajak sedang fokus untuk kembali bangkit memulihkan usahanya yang terdampak pandemi corona atau Covid-19 di masa yang sangat sulit ini. "DJP sebaiknya mempertimbangkan langkah-langkah ekstensifikasi agar tidak menganggu konsentrasi wajib pajak untuk normal kembali bangkit memulihkan usahanya. Apabila mereka sudah bangkit dan normal kembali tentu akan berdampak baik pada penerimaan pajak itu sendiri," kata Koni.

https://www.instagram.com/p/CBcordug4oO/?igshid=1v63kenuz65kn