TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pajak atas Bunga Pinjaman, Berikut Cara Menghitungnya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam melakukan pinjaman uang ke bank, terdapat pengenaan bunga pinjaman yang menjadi imbalan yang diberikan terhadap peminjaman uang. Imbalan itu termasuk dalam objek pajak yang dikenai pajak atas bunga pinjaman.

Pajak atas bunga pinjaman adalah pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan atas bunga pinjaman yang termasuk jenis pajak yang akan dilaporkan melalui SPT masa PPh 23. Pajak atas bunga pinjaman juga termasuk bunga premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.

Pajak terhadap bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri mengikuti ketentuan PPh Pasal 23 akan dipotong dengan tarif 15% sesuai dengan jumlah brutonya. Sementara untuk wajib pajak luar negeri mengikuti ketentuan PPh Pasal 26 dikenakan tarif 20%. Jika wajib pajak tidak mempunyai NPWP tarif yang dikenakan akan lebih tinggi 100% dari ketentuan.

Selanjutnya terdapat beragam jenis pajak atas bunga pinjaman yang dikenai dalam ketentuan perpajakan untuk membantu memahami terkait PPh pinjaman bunga;

1. PPh 23 atas Bunga Pinjaman

PPh 23 atas bunga pinjaman terdiri dari bunga premium, diskonto, dan jaminan pengembalian utang. Atas bunga tersebut dikenakan tarif 15% dari jumlah bruto. Contoh perhitungannya:

Perusahaan X membayar bunga pinjaman kepada PT. Y sejumlah Rp 30 juta.

Maka PT. X akan memotong PPh 23 sebesar:
15% x Rp 30 juta = Rp 4,5 juta

Jika PT. Y tidak memiliki NPWP, maka:
200% x 15% x Rp 30 juta = Rp 9 juta

Jika PT. X juga tidak memiliki NPWP artinya tidak ada pemotongan PPh 23 atas bunga tersebut

2. PPh pasal 4 ayat 2 (final) atas bunga

Pada PPh pasal 4 ayat 2 mencakup penghasilan atas bunga deposito, obligasi, surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan dari koperasi kepada anggota. Terhadap bunga tersebut dikenakan tarif PPh final 20% dari jumlah bruto.
Contohnya:

PT. X mempunyai tabungan sebesar Rp 300 juta dengan bunga deposito sebesar 5% per tahun. Maka PPh final yang terutang yaitu:

Bunga deposito: 5% x Rp 300 juta = Rp 15 juta
PPh final terutang: 20% x Rp 15 juta = Rp 3 juta

3. Bunga yang bukan objek pajak PPh 23

- Penghasilan bunga yang dibayar terutang kepada bank tidak dapat dipotong PPh Pasal 23, melainkan melalui PPh Pasal 25
- Bunga sewa guna usaha dengan hak opsi
- Menurut PMK No.251/PMK.03/2008, bunga atau penghasilan yang dibayar terutang kepada badan usaha jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman / pembiayaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)