Senin, 31 Agustus 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
24 Januari 2022
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.4k 600
0
Pemerintah Sesuaikan Tarif Royalti Tambang Batu Bara dan Emas

Ilustrasi Tambang Batu Bara, salah satu kekayaan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak terhadap kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (UU PDRD).

Menurut Pasal 1 angka 30 a quo, mineral bukan logam dan batuan seperti yang terdapat dalam undang-undang di bidang mineral dan batu-bara.

Penjelasan Pasal 1 angka 3 Peraturan menteri ESDM No.5 Tahun 2017 menyebutkan mineral bukan logam yaitu mineral yang unsur utamanya terdiri dari bukan logam, seperti bentonit, kalsit (batu kapur/gamping), pasir kuarsa, dan lain-lain.

Sementara batuan sebagai massa padat yang terdiri dari satu jenis mineral atau lebih yang membentuk kerak bumi, pada keadaan terikat (massive) atau lepas (loose).

Jenis mineral bukan logam dan batuan yang menjadi objek pajak MBLB yaitu asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonite, dolomit, feldspar, dan garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, dan leusit.

Baca Juga:

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

Tidak hanya itu, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, dan phospat, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alam), tras, yarosif, zeolite, basal, trakit, dan mineral bukan logam dan batuan lain.

Pajak MBLB sebagai gantinya pajak pengambilan bahan galian golongan C yang awalnya diatur dalam UU No.18/1997 dan UU No.34/2000. Karena digantikan, mineral bukan logam dan batuan sebagai objek pajak MBLB umumnya sama dengan bahan galian golongan C.

Istilah bahan galian golongan C juga terjadi perubahan. Dikarenakan awalnya di Indonesia penggolongan bahan galian mengikuti UU No.11/1967. Pada Undang-Undang itu, bahan galian terbagi menjadi 3 golongan.

1. Bahan galian golongan A atau bahan galian strategis. Bahan galian ini tergolong untuk kepentingan pertahanan, kepentingan negara, kenyamanan negara, dan perekonomian negara. Seperti minyak bumi, batu bara, gas alam.

2. Bahan galian golongan B atau bahan galian yang vital. Bahan galian ini tergolong untuk menjamin kebutuhan hidup orang banyak. Seperti besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak.

3.Bahan galian golongan C atau bahan galian diluar golongan A dan B. Bahan galian C yaitu seperti nitrat, fosfat, asbes, talk, grafit, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, marmer, pasir. Kemudian UU No. 11/1967 disempurnakan dan diganti lewat UU No. 3/2020.

Lebih jelasnya, UU No.4/2009 s.t.d.d. UU No.3/2020 membagi usaha pertambangan kedalam pertambangan mineral dan pertambangan mineral batubara. Lalu pertambangan mineral terbagi menjadi 4 golongan.

1. Mineral radioaktif, contohnya tellurium, vanadium, zirconium, samarium, rubidium, thorium, uranium, radium, monasit.

2. Mineral logam, contohnya tembaga, timbal, seng, alumnia, kalium, bauksit, galena.

3. Mineral bukan logam, contohnya intan, korundum, grafit, arsen, pasir kuarsa, fluorspar, kriolit, yodium, dolomit, kalsit, rijang, pirofilit, kuarsit, batu kuarsa, clay.

4. pertambangan batuan, contohnya pumice, tras, toseki, obsidian, marmer, perlit, tanah diatome, slate, granit, granodiorit, andesit, gabro, peridotit, basalt.

Walau terjadi perubahan, istilah bahan galian C kadang-kadang masing dipakai. Selanjutnya, mineral bukan logam dan batuan berkaitan dengan kehidupan manusia. Seperti untuk bahan peralatan rumah tangga, bangunan, obat, kosmetik, alat tulis, barang pecah belah, hingga kreasi seni.

Menjadikan pengambilan dan pemanfaatan mineral bukan logam dan batuan banyak dilakukan pada berbagai daerah di Indonesia. Walau begitu, pajak MBLB tidak seutuhnya diterapkan dalam suatu kabupaten/kota.

Karena mengikuti aturan dalam UU 28/2009 yang menentukan suatu jenis pajak daerah dapat tidak dipungut jika potensinya kurang memadai dan atau disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan lewat peraturan daerah.(Ridho Rizqullah Zulkarnain)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Kanwil DJP Jateng I Siapkan Ratusan Relawan Pajak untuk Edukasi Masyarakat

Rekrutmen Renjani 2027 Dibuka, Mahasiswa dan Dosen Bisa Jadi Relawan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali...

Coretax DJP dalam Era Digital Real Time Terintegrasi

DJP Integrasikan Dokumen Banding dan Gugatan ke Coretax

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintegrasikan pengelolaan dokumen...

Bela Negara dengan Membayar Pajak

Sebanyak 6 Provinsi Pemutihan Pajak Kendaraan pada September 2026, Cek Jadwalnya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Sebanyak 6 provinsi di Indonesia pada September...

DJP Uji Coba Layanan Permohonan Pemindahbukuan Online

PER-8/PJ/2026 Berlaku, DJP Perbarui Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperbarui ketentuan mengenai...

Penagihan Pajak, Perhatikan Serangkaian Tindakan Ini

Membedah Kejanggalan Penerimaan Pajak Semester I 2026

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Pertumbuhan penerimaan pajak neto melonjak, sementara pembayaran restitusi turun tajam....

DJP Sampaikan Pembaruan Informasi Terkini Penerbitan Faktur Pajak

Target Penerimaan Pajak RAPBN 2027 Capai Rp2.591,4 Triliun, Naik 12,1 Persen

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

DJP Tegaskan Kewajiban Self-Certification bagi Lembaga Keuangan Pelapor CRS

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan kewajiban lembaga...

Kanwil DJP Jakbar Hadirkan Pojok Pajak, Lapor SPT Makin Mudah

Target Pajak 2027 Rp2.591,4 Triliun, Pemerintah Pilih Perluas Basis Pajak Ketimbang Naikkan Tarif

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline —...

Pemerintah Atur Ulang Pajak Emas

DJP Kaji Skema Pajak ETF Emas, PPh Final Jadi Salah Satu Opsi

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih mengkaji ketentuan...

Soal Aturan Baru Tarif Ojek Online, Ini Kata Gojek dan Grab

Ojol Bisa Gunakan PPh Final UMKM 0,5 Persen, Ini Ketentuan Terbarunya

oleh Redaksi PajakOnline
31 Agustus 2026
0

Jakarta, PajakOnline — Driver ojek online (ojol) dapat memanfaatkan skema...

Muat berita lainnya
Buku Abdul Koni: Uang Pajak Harus Berkah.

Member of

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Tax Payer Conference 2026

Visit PajakOnline ke DJP

Jajaran pimpinan media PajakOnline bersilaturahmi dengan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli, Selasa (11/11/2025) di Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Alamat Kantor Pajak

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Workshop PajakOnline bersama members.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

Member of

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.