PajakOnline.com—Penerimaan pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mencapai Rp444 miliar hingga awal Agustus 2024. Setoran pajak tersebut sudah melebihi 50 persen dari target ditetapkan.
“Hingga 2 Agustus, capaian dari sektor pajak sekitar Rp444 miliar dari target Rp845 miliar,” kata Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan, dikutip Selasa (6/8/2024) dari laman resmi Pemkot Pekanbaru.
Untuk meningkatkan penerimaan pajak, Bapenda telah memberikan stimulus kepada wajib pajak berupa penghapusan denda untuk 11 sektor pajak. Penghapusan denda pajak ini berlaku hingga akhir bulan ini atau 31 Agustus 2024.
“Saya minta kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan diskon pajak ini,” ajak Alek.
Bapenda memberikan insentif berupa diskon, salah satunya PBB-P2. Diskon tersebut meliputi pengurangan PBB-P2 sebesar 100 persen untuk nilai pajak sampai dengan Rp100.000.
Diskon 85 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp100.001 hingga Rp500.000. Diskon 70 persen untuk nilai PBB-P2 antara Rp501.000 hingga Rp2.000.000. Diskon 33 persen untuk nilai PBB di atas Rp2.000.000.