PajakOnline.com—Kanwil DJP Sulselbartra (Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara) melaporkan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp4,12 triliun hingga April 2024. Penerimaan pajak tersebut tumbuh 2,06% jika dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year on year/yoy) yang sebesar Rp4,04 triliun.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Heri Kuswanto mengatakan pertumbuhan ini didukung hampir semua jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi penyumbang terbesar realisasi di Sulsel tumbuh 12,5%, realisasinya Rp2,55 triliun.
Jenis pajak ini mengalami pertumbuhan positif berasal dari kenaikan setoran PPh 21 yang meningkat sejalan dengan tumbuhnya sektor-sektor penopang penerimaan serta adanya pembayaran nonrutin.
Sementara PBB P5L tumbuh paling tinggi mencapai 1.076% dengan realisasi Rp22,38 miliar, berasal dari tunggakan PBB sektor perkebunan pada masa sebelumnya.
Pajak lainnya juga tumbuh 10,37% dengan realisasi Rp51,16 miliar yang berasal dari bea meterai. Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) mengalami kontraksi cukup dalam mencapai 13,15% dengan realisasi sebesar Rp1,49 triliun.
“PPN dan PPnBM mengalami penurunan disebabkan aktivitas ekonomi yang melambat pada sektor konstruksi dan pertambangan, serta turunnya beberapa harga komoditas seperti nikel dan kelapa sawit,” kata Heri dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/5/2024).
Jika dilihat berdasarkan sektor penerimaannya, perdagangan masih menjadi kontributor terbesar pajak Sulsel hingga April 2024 dengan realisasi mencapai Rp1,01 triliun. Kemudian disusul sektor administrasi pemerintahan sebesar Rp635 miliar, jasa keuangan dan asuransi Rp485 miliar, pertambangan Rp408 miliar, dan industri pengolahan Rp363 miliar.