TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengembalian Kelebihan Pembayaran PBB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagaimana mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran PBB?

1. Umum

a.

Kelebihan pembayaran PBB pada prinsipnya adalah hak wajib pajak yang harus dikembalikan oleh Pemerintah. Kelebihan tersebut dapat dikembalikan (restitusi) atau dikompensasi dengan utang PBB lainnya dan disumbangkan kepada negara.

b.

Restitusi adalah kelebihan pembayaran PBB yang dikembalikan kepada wajib pajak dalam bentuk uang tunai atau pemidahbukuan.

c.

Kompensasi adalah kelebihan pembayaran PBB yang diperhitungkan dengan utang PBB lainnya yang sudah atau belum jatuh tempo atau atas permintaan wajib pajak diperhitungkan dengan ketetapan PBB tahun yang akan datang.

d.

Kelebihan pembayaran PBB yang disumbangkan kepada negara adalah kelebihan pembayaran PBB yang atas pernyataan wajib pajak disumbangkan kepada negara.

Sebab-sebab Terjadinya Kelebihan Pembayaran 

Apa yang menyebabkan terjadinya kelebihan pembayaran?

Kelebihan pembayaran dapat terjadi dalam hal pembayaran PBB yang akan dilakukan oleh wajib pajak atas objek pajak tertentu lebih besar dari jumlah PBB yang terutang, disebabkan:
- Terjadinya perubahan peraturan;
- Diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan atas objek Pajak tersebut;
- Diterbikannya Surat Keputusan Penyelesaian Keberatan atas objek pajak tersebut;
- Kekeliruan Pembayaran PBB atas objek pajak tersebut.



Tata Cara Memperoleh Pengembalian
 

a.

Untuk dapat memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran PBB wajib Pajak harus mengajukan permohonan yang akan diajukkan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayaan PBB setempat.

b.

Untuk memastikan bahwa memang benar telah terjadi kelebihan pembayaran PBB dalam satu tahun pajak, Kantor Pelayanan PBB setempat melakukan penelitian seperlunya.

c.

Atas dasar penelitian tersebut Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat dapat menerima seluruhnya, sebagian atau menolak permohonan pengembaliaan kelebihan pembayaran tersebut.

Pelaksanaan Pemberian Pengembalian 

  1. Direktur Jenderal Pajak u.p. Kantor Pelayanan PBB setempat paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak saat diterimanya surat permohonan tersebut harus menerbitkan:

    -

    Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak Pajak Bumi Bangunan (SKKPP.PBB), apabila jumlah PBB yang telah di bayar ternyata lebih besar dari seharusnya;

    -

    Surat Pemberitahuan (SPb), apabila jumlah PBB dibayar sama dengan jumlah PBB seharusnya;

    -

    Surat Ketetapan Pajak (SKP), apabila jumlah PBB yang di bayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang harus dibayar ternyata kurang dari jumlah PBB yang seharusnya.

  2. Apabila jangka waktu 12 (dua belas) bulantersebut terlampaui dan KP.PBB belum menerbitkan keputusan, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya jangka waktu tersebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan SKKPP.PBB.

  3. Atas dasar SKPP.PBB KP.PBB menerbitkan Surat Pemerintah Membayar Kelebihan Pembayaran PBB (SKMKP.PBB) SPMKP.PBB berisikan perintah kepada Bank Operasional V (Bank Tunggal) untuk melakukan pembayaran sejumlah uang yang disebutkan ke rekening wajib pajak yang bersangkutan.

  4. Dalam hal wajib pajak mempunyai utang PBB atas objek lainnya dalam wilayah Daerah Tingkat II (Daerah Tingkat I untuk DKI) yang sama, maka kelebihan pembayaran PBB-nya diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang PBB atas obyek lainya.

  5. Apabila wajib pajak menghendaki, kelebihan pembayaran PBB-nya dapat diperhitungkan dengan penepatan PBB tahun yang akan datang atau disumbangkan kepada negara.