TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perlakuan PPN atas Pemberian Cuma-cuma

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dasar Hukum :

- Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
- Pasal 4 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 Jo 251/KMK.03/2002
- KEP - 87/PJ./2002 Jo SE - 04/PJ.51/2002
PPN atas Pemberian Cuma-Cuma BKP/JKP   

Pemberian cuma-cuma BKP/JKP  adalah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.

Pemberian cuma-cuma dapat dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual.

Dilihat dari pihak penerima, pemberian cuma-cuma dibedakan menjadi :
- Kepada relasi/rekanan PKP.
- Kepada pihak lain yang bukan relasi/rekanan dalam rangka promosi.
- Kepada korban bencana alam, seperti banjir, tanah longsor, dll.

Atas pemberian cuma-cuma BKP/JKP terutang PPN sebesar  10 % dari Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor (Lihat Pasal 2 huruf b 567/KMK.04/2000 Jo 251/KMK.03/2000)

PPN yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh PKP yang memberikan.

Pajak keluaran yang telah disetor merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan bagi penerima BKP/JKP, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Contoh pemberian cuma-cuma  :

-

Pabrikan sepatu memberikan 10.000 pasang sepatu hasil produksi sendiri kepada 10.000 anak sekolah dasar negeri yang ada di Jakarta.

-

Pabrikan sabun memberikan sampel sabun hasil produksi sendiri kepada relasi/rekanannya.

-

Pabrikan shampoo memberikan 1 sabun mandi untuk setiap penjualan 1 botol produk shamponya.

-

Perusahaan jasa persewaan traktor memberikan bantuan penggunaan traktor kepada pemerintah untuk mengatasi tanah longsor.

Atas  pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak produksi sendiri yang tergolong mewah juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Pajak masukan  yang dibayar oleh PKP atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk menghasilkan BKP/JKP yang digunakan untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.