Izin Pengkreditan Pajak Masukan
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.
Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan dapat dikabulkan apabila:
| - | Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan tidak melakukan penyerahan BKP/JKP |
| - | Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office) dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja. |
| - | Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP Lokasi |
| - | Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan |
Permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor dapat dikabulkan apabila:
| - | Lokasi usaha Wajib Pajak tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP, dengan demikian Wajib Pajak pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai Pajak Masukan. |
| - | Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office) dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi saja. |
Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Berproduksi
Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau ekspor BKP, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar pada saat:
| - | perolehan BKP; |
| - | penerimaan JKP; |
| - | pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah pabean dan JKP dari luar Daerah Pabean; dan atau |
| - | impor BKP yang diperlukan dalam kegiatan usahanya tetap dapat dikreditkan. |
Pengkreditan Pajak Masukan Masa Pajak Tidak Sama
Dalam Undang-undang perubahan kedua Undang-undang PPN Tahun 1984 terhadap Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.
