TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengkreditan Pajak Masukan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—

Izin Pengkreditan Pajak Masukan
Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

Permohonan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan dapat dikabulkan apabila:




















- Lokasi usaha Wajib Pajak atau tempat Wajib Pajak dikukuhkan tidak melakukan penyerahan BKP/JKP
- Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office) dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Faktur Pajak Masukan hanya untuk pemenuhan persyaratan administrasi saja.
- Faktur Pajak Masukan tersebut tidak/tidak akan dikreditkan di KPP Lokasi
- Faktur Pajak Masukan tersebut memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan

Permohonan tempat lain sebagai tempat pajak terutang atas ekspor dapat dikabulkan apabila:











- Lokasi usaha Wajib Pajak tidak melakukan pembelian/perolehan BKP/JKP, dengan demikian Wajib Pajak pada lokasi usaha tersebut tidak mempunyai Pajak Masukan.
- Lokasi usaha tersebut hanya berfungsi sebagai kantor penghubung untuk keperluan administrasi (liason office) dengan demikian penggunaan alamat dan atau NPWP lokasi usaha pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hanya untuk memenuhi persyaratan administrasi saja.

Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Berproduksi
Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi atau belum melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dan atau ekspor BKP, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayar pada saat:



















- perolehan BKP;
- penerimaan JKP;
- pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah pabean dan JKP dari luar Daerah Pabean; dan atau
- impor BKP yang diperlukan dalam kegiatan usahanya tetap dapat dikreditkan.


Pengkreditan Pajak Masukan Masa Pajak Tidak Sama

Dalam Undang-undang perubahan kedua Undang-undang PPN Tahun 1984 terhadap Pajak Masukan yang belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama paling lambat 3  (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.


Pengkreditan Pajak Masukan Bagi PKP Norma

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan ditetapkan sebagai berikut :












a. untuk penyerahan BKP sebesar 70%  x  Pajak Keluaran;
b. untuk penyerahan JKP sebesar 40%  x  Pajak Keluaran;

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak tidak lagi memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Penghasilan dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, maka mulai permulaan tahun buku berikutnya Pengusaha Kena Pajak tidak lagi diperkenankan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan tersebut di atas.

Penghitungan kembali Pajak Masukan
























- Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang PPN juga melakukan penyerahan yang tidak terutang terutang PPN hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang nyata-nyata atau berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN.
- Barang Modal, mesin atau peralatan pabrik digunakan juga  untuk kegiatan lain yang menghasilkan BKP dan atau JKP yang atas penyerahannya tidak terutang atau dibebaskan dari pengenaan PPN, maka Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang nyata-nyata atau berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN saja.
- Apabila Pengusaha Kena Pajak telah mengkreditkan seluruh Pajak Masukan maka harus menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut.
- Hasil Penghitungan kembali Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan diperhitungkan kembali dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak paling lambat bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku.
- Khusus Barang Modal, kewajiban menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan tidak dilakukan jika masa manfaat Barang Modal telah terlampaui.