TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pengenaan Pajak pada Biji Kopi

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sekarang kedai kopi menjadi usaha yang begitu diminati di Indonesia, karena begitu banyak anak remaja yang membeli kopi pada suatu kedai kopi sebagai teman nongkrong atau hanya sebagai penikmat kopi, oleh karena itu sangat meningkatkan pemasukan untuk pertanian kopi.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada tahun 2017 ekspor kopi menyentuh angka 467 ton atau ada peningkatan 16,5% dari tahun sebelumnya. Nilai ekspor komoditas kopi juga terbilang besar angkanya mencapai USD 1,1 miliar.

Dengan semakin populer nya minuman yang berbahan dasar kopi, dan digandrungi banyak anak remaja. Melihat peluang itu kemudian pemerintah memanfaatkan kesempatan ini dalam memaksimalkan penerimaan negara dari PPN ekspor, untuk meningkatkan devisa hasil ekspor, dan meningkatkan ekspor non komoditas.

Ketika kontribusi pajak dalam sektor ini masih sangat kecil. Dalam mewujudkan keadilan, pemerintah ingin memberi kepastian hukum terhadap perpajakan pada komoditas pertanian.

Pemerintah mengenakan pajak atau PPN sebesar 1% terhadap komoditas pertanian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 89/PMK.010/2020 tentang nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai kepastian hukum pada PPN hasil pertanian. Dengan itu sektor pertanian bisa berkontribusi perpajakan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian.

Dengan dikenakannya PPN pemerintah harapannya bisa mendorong pengembangan komoditas dalam negeri. Dan pemerintah bisa memberikan insentif kepada industri pengolahan biji kopi.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)