TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Kompensasi dalam Perusahaan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kompensasi diartikan sebagai segala sesuatu yang didapatkan, yang berbentuk materiil dan non materiil. Adanya imbalan ini sebagai hak wajib pajak tentang apa yang sudah dilakukan. Berkaitan dengan dunia kerja biasanya imbalan itu berbentuk financial reward.

Ada beberapa jenis dalam kompensasi yang juga disebut sebagai imbalan yang biasanya diberikan oleh perusahaan, yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, sebagai berikut;

- Imbalan finansial langsung
Gaji atau upah menjadi salah satu kompensasi yang diberikan langsung. Diluar gaji terdapat tunjangan-tunjangan dan insentif (berbentuk komisi, bonus, pembagian laba). Pada jenis ini dikenakan PPh 21.

- Imbalan finansial tidak langsung
Perusahaan juga turun memberi imbalan finansial yang tidak berbentuk uang, tapi dibayarkan perusahaan. Di antaranya yaitu fasilitas kantor, asuransi kesehatan, asuransi tenaga kerja, keanggotaan di klub kebugaran, program pensiun.

- Imbalan non finansial
Kebutuhan karyawan tidak saja terkait dengan imbalan finansial, tetapi secara non finansial agar membantu karyawan agar bisa bekerja dengan baik dan produktif. Yang termasuk imbalan non finansial ini di antaranya seperti lingkungan kerja yang kondusif, program pelatihan untuk meningkatkan kecakapan kerja, dan pengembangan karir.

Dengan pemberian imbalan ini yang akan dirasakan perusahaan lain, di antaranya:

1. Performa karyawan yang baik membuat bisnis semakin meningkat.
2. Memperoleh loyalitas dari para karyawan
3. Citra perusahaan yang positif
4. Menjadikan karyawan agar bekerja lebih baik
5. Memudahkan aspek hukum dan proses administrasi perusahaan.
(Ridho Rizqullah Zulkarnain)