TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Mengenai Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Batas dan jarak bukan lagi hal yang menjadi penghalang bagi seseorang atau lembaga untuk melakukan perdagangan. Kini, perdagangan dapat dilakukan secara mudah antarnegara. Maka dari itu, maraknya kegiatan perdagangan lintas batas kini bukan merupakan hal yang asing bagi kita.

Dalam kegiatan perdagangan itu mungkin adanya barang impor maupun ekspor yang masih terutang pungutan atau belum terselesaikan kewajiban kepabeanannya sehingga masih terpaku hak negara. Kepabeanan sendiri merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Tekait dengan barang impor atau ekspor yang masih memiliki hutang pajak tersebut maka diletakkan pada Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang masih berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan dan pengeluarannya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kawasan pabean yang dimaksud ialah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sebenuhnya berada di bawah pengawasan DJBC. Merujuk pada Pasal 2 PMK 23/PMK.04/2015 tentang Kawasan Pabean dan tempat penimbunan Sementara dikatakan bahwa kawasan pabean TPS dibagi menjadi 2, yakni:

1. Kawasan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara atau Tempat Lain yang digunakan untuk lalu lintas barang impor atau ekspor.

2. Kawasan penunjang Pelabuhan Laut atau Bandar Udara yang akan digunakan untuk lalu lintas barang impor atau ekspor.

Kemudian, pada Pasal 10 PMK 23/2015 menjelaskan fungsi dari TPS sebagai berikut:

1. TPS digunakan untuk penimbunan atas barang impor sementara menunggu pengeluarannya dari Kawasan Pabean.

2. TPS digunakan untuk penimbunan atas barang ekspor sementara menunggu pemuatannya. (Atania Salsabila)