TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Penjelasan Most Favoured Nation (MFN)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Most Favoured Nation adalah perjanjian perdagangan dua negara yang berisikan klausul most favoured nation, di mana semua pihak sepakat setiap konsesi perdagangan yang diberikan ke mitra dagang akan diterapkan ke pihak lain dalam perjanjian tersebut.

Artinya aturan yang lebih menguntungkan tidak diberikan ke negara lain dengan tidak memberikan konsesi yang sama ke mitra perjanjian yang lain. Klausul MFN juga terdapat dalam tax treaty.

Biasanya klausul ini mempunyai efek mewajibkan negara tax treaty untuk memberikan manfaat pajak yang sama ke negara lain, contohnya lewat perjanjian bilateral. Dengan hal itu, MFN sebagai klausul non diskriminasi dengan tolok ukurnya perbandingan perlakukan antara nonresiden satu yurisdiksi dan nonresiden lain.

Sedangkan, berdasarkan definisi yang terdapat dalam laman resmi Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), MFN yaitu prinsip yang menekankan perlakukan yang sama untuk semua negara anggota WTO.

MFN sebagai sebuah prinsip dasar sistem perdagangan multilateral yang ada dalam banyak dokumen kesepakatan WTO. Kesepakatan yang didalamnya terdapat prinsip MFN di antaranya yaitu Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT).

Pada Article 1 GATT mengenai General Most-Favoured-Nation Treatment secara khusus mengatur tentang MFN. Sesuai dengan Article 1 GATT prinsip MFN mewajibkan setiap anggota WTO dalam menggunakan segera dan tanpa syarat perlakuan yang sama bagi impor dan ekspor tanpa membeda-bedakan asal dan negara tujuan impor dan ekspor tersebut sepanjang menyangkut anggota dari WTO.

Semua keuntungan atau keistimewaan yang suatu negara berikan kepada negara lain harus diberikan secara otomatis dan tanpa syarat kepada produk serupa yang berasal dari anggota WTO lainnya.

Lalu keistimewaan atau keuntungan itu bisa berbentuk penurunan tarif, prosedur bea cukai, atau akses pasar. Misalnya, penurunan tarif untuk produk beras impor harus diberikan kepada semua anggota WTO tanpa diskriminasi.

Pada prinsip ini dalam keadaan tertentu yang diperkenankan melakukan tindakan pengecualian atas prinsip MFN.

Pengecualian itu diberikan ketika anggota GATT membentuk suatu customs union atau free trade area yang melengkapi persyaratan kemudian tidak perlu memberikan perlakuan yang sama untuk negara anggota lain.

Sederhananya, Kementerian Perdagangan dalam laman resminya didefinisikan MFN menjadi tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang masuk ke sebuah negara dari negara lainnya, dikecualikan pada negara yang mempunyai perjanjian khusus tentang tarif bea masuk dengan negara itu.

Singkatnya ada dua macam tarif bea masuk, diantaranya MFN atau tarif yang berlaku secara umum dan tarif yang berlaku secara khusus (tarif preferensi). Pada PMK 6/PMK.10/2017 terdapat ketentuan tentang MFN Indonesia. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)