TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pada umumnya, setiap negara menerapkan kewajiban perpajakan bagi warga negaranya sesuai dengan kebijakan masing-masing negara.  Wajib Pajak adalah orang pribadi maupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar, memotong, dan memungut pajak serta mempunyai hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tax avoidance adalah usaha yang dilakukan untuk menghindari pajak atau penghindaran pajak yang bertujuan untuk meringankan beban pajak dengan cara mencari dan memanfaatkan ketentuan perpajakan di suatu negara. Sedangkan, tax evasion adalah penggelapan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan atau sama sekali tidak membayarnya dengan cara-cara yang ilegal.

Jika dilihat dari definisinya, kedua istilah tersebut memang terlihat sama karena keduanya sama-sama melanggar ketentuan perpajakan. Namun, keduanya juga memiliki beberapa perbedaan dari berbagai sisi yaitu:

1. Sisi Legalitas
Tax avoidance merupakan tindakan legal atau sah secara hukum dengan memanfaatkan kelemahan yang terdapat dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sedangkan tax evasion merupakan tindakan penghindaran pajak yang dilakukan dengan cara-cara yang berlawanan dengan hukum.

2. Upaya konkret yang dilakukan
Tax avoidance melakukan beberapa upaya dengan cara mempercepat depresiasi sehingga diperoleh nilai penyusutan yang lebih besar dan melakukan tax planning atau perencanaan pajak, sedangkan upaya yang dilakukan pada tax evasion meliputi tidak melapor SPT, melakukan kecurangan dengan merekayasa laporan keuangan, dan menyembunyikan atau menyelundupkan harta kekeyaan yang menjadi objek pajak secara sengaja agar tidak dikenai beban pajak. (Atania Salsabila)