TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Wesel Bayar dan Wesel Tagih

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Wesel merupakan salah satu surat berharga. Wesel adalah alat pembayaran piutang yang biasa digunakan dalam beberapa aktivitas, salah satunya saat berbisnis. Dengan kata lain, wesel merupakan surat perintah yang diterbitkan oleh seseorang yang memberikan kredit kepada pihak lain yang bertujuan agar pihak debitur segera melakukan pembayaran dengan jumlah dan tanggal yang telah tertera pada wesel tersebut.

Wesel sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu wesel bayar dan wesel tagih. Sederhananya, wesel bayar ialah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan benar memiliki hutang terhadap pihak tertentu. Sedangkan, wesel tagih merupakan dokumen tertulis yang menyebutkan informasi tentang suatu perusahaan yang masih belum terbayar oleh pihak yang berutang.

Jika dilihat dari fungsinya, kedua jenis wesel ini tidak jauh berbeda yakni untuk mengklaim suatu pembayaran yang telah disepakati jatuh tempo dan besaran nominalnya. Hal yang membedakan di antara keduanya adalah karena keduanya berada di sisi yang berbeda antara kreditur dan debitur.

Agar dapat lebih memahami perbedaan di antara keduanya, berikut kami paparkan;

1. Wesel bayar dibuat dari sudut pandang peminjam atau pihak yang harus melakukan pembayaran, sedangkan wesel tagih dibuat dari sudut pandang pemberi pinjaman atau pihak yang nantinya menerima pembayaran dari peminjam.

2. Wesel bayar akan bertambah di sisi kredit, sedangkan wesel tagih akan berada di sisi debit jika dilihat pada sebuah jurnal.

3. Wesel bayar termasuk pasiva dimana penerbit wesel ini wajib untuk melakukan pelunasan pada pihak lain, sedangkan wesel tagih termasuk aktiva dimana posisi dari wesel ini merupakan kekayaan bagi sebuah perusahaan. (Atania Salsabila)