TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perbedaan Wesel Bayar dan Wesel Tagih

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Wesel merupakan salah satu surat berharga. Wesel adalah alat pembayaran piutang yang biasa digunakan dalam beberapa aktivitas, salah satunya saat berbisnis. Dengan kata lain, wesel merupakan surat perintah yang diterbitkan oleh seseorang yang memberikan kredit kepada pihak lain yang bertujuan agar pihak debitur segera melakukan pembayaran dengan jumlah dan tanggal yang telah tertera pada wesel tersebut.

Wesel sendiri terdiri dari 2 jenis, yaitu wesel bayar dan wesel tagih. Sederhananya, wesel bayar ialah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan benar memiliki hutang terhadap pihak tertentu. Sedangkan, wesel tagih merupakan dokumen tertulis yang menyebutkan informasi tentang suatu perusahaan yang masih belum terbayar oleh pihak yang berutang.

Jika dilihat dari fungsinya, kedua jenis wesel ini tidak jauh berbeda yakni untuk mengklaim suatu pembayaran yang telah disepakati jatuh tempo dan besaran nominalnya. Hal yang membedakan di antara keduanya adalah karena keduanya berada di sisi yang berbeda antara kreditur dan debitur.

Agar dapat lebih memahami perbedaan di antara keduanya, berikut kami paparkan;

1. Wesel bayar dibuat dari sudut pandang peminjam atau pihak yang harus melakukan pembayaran, sedangkan wesel tagih dibuat dari sudut pandang pemberi pinjaman atau pihak yang nantinya menerima pembayaran dari peminjam.

2. Wesel bayar akan bertambah di sisi kredit, sedangkan wesel tagih akan berada di sisi debit jika dilihat pada sebuah jurnal.

3. Wesel bayar termasuk pasiva dimana penerbit wesel ini wajib untuk melakukan pelunasan pada pihak lain, sedangkan wesel tagih termasuk aktiva dimana posisi dari wesel ini merupakan kekayaan bagi sebuah perusahaan. (Atania Salsabila)