TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Begini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) sudah digunakan pengusaha bisnis di Indonesia pada aktivitas pencatatan akuntansi keuangan. Dibutuhkannya PSAK ini sebagai kepentingan bisnis, dibutuhkan suatu standar dalam memastikan seluruh laporan keuangan mengikuti standar yang berlaku dan memudahkan pembacaan juga penggunaan laporan keuangan tersebut.

Fungsi utama PSAK membantu pengguna laporan keuangan lebih mudah untuk memahami laporan keuangan. Maksudnya pengguna di sini adalah perorangan juga organisasi yang membutuhkan. Artinya mereka akan dimudahkan ketika menganalisa perubahan perusahaan yang dilihat dari keuangannya. Digunakannya standar keuangan menjadi pedoman, laporan keuangan akan lebih mudah untuk dibandingkan dengan yang sebelumnya.

Melalui penyajian yang memakai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), ada entitas-entitas penting pada sebuah laporang keuangan yang banyak digunakan contohnya arus kas, keuntungan, kerugian, dan sebagainya. Juga berfungsi untuk pengguna dalam mengukur performa suatu perusahaan dari keuangannya.

Dalam Pasal 28 ayat (7) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan harus dilakukan dengan cara yang lazim digunakan di Indonesia, misalnya memakai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), kecuali pembukuan terkait perlakuan pajak yang sudah diatur langsung oleh peraturan perundang-undangan.

Artinya, perlakuan pajak suatu akun, contohnya kegiatan sewa, perlakuan akuntansinya mengikuti PSAK 73 seperti yang sudah ditentukan. Sementara bagi perlakuan pajak sesuai dengan KMK 1169/1991 karena telah diatur langsung dalam undang-undang itu.

Singkatnya, ketika perlakuan pajak telah diatur langsung pada undang-undang, lalu undang-undang itu menjadi patokan perlakuan pajaknya. Ketika belum diatur langsung oleh undang-undang, yang akan menjadi acuan yaitu Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). (Ridho Rizqullah Zulkarnain)