TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpajakan dalam Corporate Social Responsibility (CSR), Begini Aturannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Corporate Social Responsibility (CSR) menjadi program yang wajib dilakukan perusahaan untuk masyarakat dan lingkungan. Sebagai tanggung-jawab perusahaan, program CSR  dapat meringankan masalah sosial negara.

Dalam membuat program CSR harus memiliki tujuan yang jelas di antaranya:

- Membangun relasi yang baik dengan stakeholder atau pemegang kepentingan di luar perusahaan.

- Membangun hubungan yang baik dengan masyarakat di luar perusahaan.

- Memberikan kontribusi kepada masyarakat dan lingkungan sekitar perusahaan.

Adanya kerja sama dari semua stakeholder seperti masyarakat, konsumen, retailer, pemerintah, karyawan, dan lembaga lainnya merupakan faktor penting untuk memastikan keberhasilan program CSR yang dilakukan perusahaan.

Dilakukannya CSR ini tentunya tidak luput dari pengenaan pajak. Di bawah ini menjadi dasar hukum perpajakan dalam program CSR:

- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

- PP No. 93 Tahun 2010.

- UU Nomor 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas.

Terdapat beberapa biaya CSR yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak, hal ini diatur dalam PP No 93 Tahun 2010 seperti:

1.Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui Lembaga Penelitian dan Pengembangan.

2.Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional.

3.Sumbangan untuk pembinaan olahraga yang ditujukan untuk membina, mengembangkan dan mengkoordinasi suatu/gabungan organisasi cabang/jenis olahraga.

4.Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dikeluarkan untuk membangun sarana dan prasarana bagi kepentingan umum dan bersifat nirlaba.

5.Sumbangan untuk fasilitas Pendidikan melalui Lembaga Pendidikan.

Sumbangan itu bisa dikurangkan dari penghasilan bruto jika memenuhi syarat di antaranya:

1. Wajib Pajak memiliki penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT PPh tahun pajak sebelumnya.

2. Pemberian sumbangan/biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan, didukung oleh bukti yang sah, serta Lembaga yang menerima bantuan memiliki NPWP.

3. Besarnya nilai sumbangan atau biaya pembangunan sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk satu tahun tidak lebih dari 5%. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)