TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Perpajakan dalam Jasa Titip (Jastip)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jastip atau jasa titip adalah jasa pembelian barang oleh seseorang dari dalam negeri maupun luar negeri yang diminta oleh orang lain.

Mengapa banyak orang yang menggunakan jasa tersebut? Sebab, barang-barang yang dibeli dari luar negeri harganya jauh lebih murah dibandingkan membeli barang tersebut di dalam negeri. Dengan adanya hal tersebut, maka pemerintah memutuskan untuk mengenakan pajak pada bisnis yang kini sedang menjamur di Tanah Air ini.

Pajak jastip ternyata sudah diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dari awak sarana pengangkut. Dalam peraturan tersebut, dikatakan bahwa bisnis jastip dapat dikenakan pajak untuk setiap barang bawaan yang memiliki nilai di atas USD500 per orang.

Berikut beberapa jenis pajak yang dikenakan pada bisnis jastip:

1. Bea Masuk
Tarif yang dikenakan pada barang-barang yang datangnya dari luar negeri masuk ke Indonesia dengan tarif yang dikenakan sebesar 10% dari nilai atau harga barang tersebut.

2. PPh 25
Pajak bagi perorangan atau badan usaha yang melakukan pembelian barang dari luar negeri melebihi batas nilai tertentu maka harus membayar pajak penghasilan dari bisnis jastip ini sebesar 7,5% dari nilai barang.

3. PPN
Pajak yang dikenakan pada suatu barang/produk. Barang jastip akan dikenakan PPN sebesar 10% dari nilai produk.

4. PPh 23
Pajak atas modal, penyerahan, jasa atau hadiah dan penghargaan. Dalam bisnis jastip akan dikenakan atas penyerahan jasa dengan tarif yang bergantung pada jenis perolehan dan penggunaannya.

Pada umumnya, jenis barang yang biasa masuk ke dalam bisnis jastip kena pajak ialah skincare, tas, kosmetik, obat, hingga barang fashion seperti sepatu, jaket atau pakaian branded. Dengan demikian, wajib hukumnya bagi Anda yang terbiasa melakukan jastip untuk mengetahui jenis-jenis pajak yang dikenakan dan membayarnya. (Atania Salsabila)