TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Repatriasi dalam Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Reptariasi merupakan istilah yang erat hubungannya dengan tax amnesty (program pengampunan pajak). Repatriasi bermakna pemulangan kembali seseorang ke negara asalnya. Namun, berbeda dalam konteks perpajakan Indonesia. Arti dari repatriasi dalam perpajakan adalah proses pengembalian akumulasi penghasilan berupa aset atau harta dari luar negeri ke wilayah Indonesia.

Istilah repatriasi tercantum dalam lampiran PMK Nomor 118/PMK.03/2016 yakni dalam bentuk formulir surat pernyataan harta bersih yang ada di luar negeri namun belum dilaporkan dalam SPT PPh terakhir. Beberapa literasi lain menyebut istilah tersebut dengan repatriasi harta namun tetap dengan arti yang sama.

Yang namanya harta, tentu saja banyak jenisnya. Harta atau aset yang dimaksud dapat berupa:

1. Rekening tabungan.
2. Properti (rumah dan tanah).
3. Kendaraan bermotor.
4. Uang tunai.
5. Surat berharga.
6. Logam mulia.

Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam melakukan repatriasi harta tidak bisa sembarangan. Terdapat aturan main yang telah diatur oleh DJP dalam periode pengampunan pajak terutama terkait tarif yang dikenakan. Tarif tersebut dibagi menjadi 3 periode tax amnesty, yakni:

1. Tarif 4% untuk periode I.
2. Tarif 6% untuk periode II.
3. Tarif 10% untuk periode III.

Bukan hanya itu, DJP juga mewajibkan WNI yang melakukan repatriasi harta untuk segera menginvestasikan harta tersebut ke dalam negeri selama 3 tahun. Harta tersebut harus dialihkan terlebih dahulu dalam beberapa bentuk instrumen investasi, antara lain:

1. Surat berharga Negara Republik Indonesia.
2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara.
3. Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah.
4. Investasi keuangan pada Bank Persepsi.
5. Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK.
6. Investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha.
7. Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah.
8. Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Atania Salsabila)