TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Rincian Pajak untuk Distributor, Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Distributor adalah pelaku distribusi atau agen yang membuat perjanjian untuk menawarkan dan menjual produk perusahaan lain tetapi tidak berhak untuk menggunakan nama pabrik sebagai bagian dari nama bisnisnya atau dengan kata lain distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari produsen atau pabrik ke pengecer.

Distributor memastikan keberlangsungan kegiatan produksi dan produk tersebut bisa sampai ke konsumen dengan baik dengan cara membeli barang dan jasa dari produsen dalam jumlah yang besar lalu mengelompokkannya sesuai jenis dan kualitasnya serta memperkenalkan barang dan jasa tersebut kepada konsumen dengan cara mempromosikannya.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 (SE-24) tentang Perlakuan Perpajakan Atas Imbalan yang Diterima Oleh Pembeli sehubungan Dengan Kondisi Tertentu dalam Transaksi Jual Beli, distributor ialah objek yang termasuk ke dalam definisi penjual dan pembeli.

Artinya, seseorang atau perusahaan yang menjadi distributor akan dikenakan beberapa jenis pajak tertentu dalam aktivitas pembeliannya dari produsen maupun dalam penjualannya ke pembeli akhir.

Berikut beberapa jenis pajaknya:

1. Pajak Penghasilan (PPN)
Jika pengusaha distributor sebagai Wajib Pajak telah ditetapkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maka wajib untuk menyetorkan PPN. Wajib juga untuk memungut PPN bagi pengusaha distributor yang merupakan penjual untuk konsumen. Tak hanya itu, pengusaha distributor juga wajib untuk membuat faktur komersial dan faktur pajak serta melaporkan PPN terutang atas penyerahan BKP.

2. Pajak Penghasilan (PPh)
Berikut Pajak Penghasilan yang perlu disetorkan oleh pengusaha distributor:
- PPh Pasal 25 atau PPh Pasal 29 atas penghasilan yang perusahaan terima.
- PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima oleh karyawan yang bekerja di perusahaannya.
- PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 15, dan/atau PPh Pasal 4 ayat 2 atas penghasilan yang diterima oleh pihak ketiga.

Semua tata cara atau ketentuan terkait pajak sudah diatur dalam undang-undang perpajakan oleh pemerintah, kini tugas kita sebagai Wajib Pajak untuk menaatinya. (Atania Salsabila)