TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Siap-siap Harbolnas Ramadhan Bebas Ongkir

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah bakal menggelar program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Ramadhan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat.

Dalam program Harbolnas Ramadhan ini, pemerintah akan menanggung biaya pengiriman barang yang dipesan masyarakat.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ongkos kirim belanja di program ini akan ditanggung oleh pemerintah atau platform digital. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp500 miliar dalam bentuk subsidi ongkos kirim dan produk yang diutamakan adalah produk-produk dalam negeri.

Harbolnas ini bekerja sama dengan asosiasi, platform digital, pelaku UMKM, produsen lokal, dan para pelaku logistik lokal untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional. Demikian disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam akun media sosialnya.

Subsidi ongkos kirim atau ongkir yang diberikan pemerintah adalah untuk program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) Ramadhan yang digelar H-10 hingga H-6 Hari Raya Idul Fitri atau berlangsung selama 5 hari. Tujuannya untuk mendukung penuh dan membuka pasar UMKM lebih luas.

Dalam Harbolnas Ramadhan ini platform e-commerce diberikan insentif biaya pengiriman untuk produk UMKM lokal. Diharapkan akan menjadi daya tarik warga masyarakat untuk berbelanja online di UMKM.

"Dengan demikian Pemerintah berharap dalam situasi Bulan Ramadhan terjadi peningkatan konsumsi. Oleh karena itu Pemerintah mendorong bahwa tidak mudik tetapi bisa mengirim barang ke daerah. Pemerintah yang tanggung ongkosnya," kata Menko Airlangga.

Barang yang dibeli haruslah produk buatan dalam negeri. Artinya jika, pembelian produk dari luar negeri maka ongkos kirim tetap akan ditanggung pribadi bukan pemerintah.

"Diutamakan untuk produk dalam negeri, ongkir ditanggung pemerintah dalam bentuk subsidi," kata Menko Airlangga.

Sehubungan dengan acara Harbolnas Ramadhan, pemerintah mendorong partisipasi PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk meramaikan belanja online dengan THR yang mereka dapatkan. Pemerintah berencana dapat membayarkan THR tersebut H-10 sebelum Lebaran 2021.

.