TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sistem Pajak Territorial dan Worldwide

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sistem pajak worldwide dan territorial merupakan negara tempat penghasilan yang diperoleh (negara sumber) mempunyai hak pemajakan terhadap suatu penghasilan. Sementara, negara tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau domisili mempunyai 2 alternatif untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri yang diterima oleh subjek pajaknya berdasarkan sistem pajak worldwide dan territorial.

Sistem pajak worldwide sendiri merupakan konsep pengenaan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak baik yang diperoleh dari negara itu maupun penghasilan yang diperoleh dari luar negeri. Sedangkan, sistem pajak territorial merupakan konsep pengenaan pajak yang hanya dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari dalam negeri saja.

Perbedaan yang paling mendasar di antara keduanya terletak pada perlakuan atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri. Dimana sistem pajak worldwide mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negeri, sedangkan sistem pajak territorial tidak. Akan tetapi, masing-masing sistem pajak ini juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

Kelebihan sistem pajak territorial:

1. Sistem pajak standar digunakan negara maju.
2. Repatriasi penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
3. Simplifikasi administrasi perpajakan.
4. Dibarengi dengan penurunan tarif pajak.
Kekurangan sistem pajak territorial:
1. Membatasi kewenangan negara dalam memungut pajak.
2. Ketidakadilan pemungutan pajak.

Kelebihan sistem pajak worldwide:

1. Penerimaan negara stabil.
2. Diperkenankan mengkreditkan pajak penghasilan yang sudah dikenakan di luar negeri untuk menghindari pajak berganda.

Kekurangan sistem pajak worldwide:

1. Sistem perpajakan rumit.
2. Tidak banyak digunakan dalam ekonomi global.
3. Tidak ada insentif untuk memulangkan dana di luar negeri.
4. Umumnya menggunakan tarif pajak yang tinggi. (Atania Salsabila)