TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Masih Ada Orang Kaya di Indonesia Belum Tersentuh Pajak, Ini Kata DJP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi pernyataan Chairman CT Corp Chairul Tanjung yang mengungkapkan masih terdapat orang kaya atau tajir yang tidak membayar pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemerintah berusaha sepenuhnya untuk mengumpulkan penerimaan dari semua subjek pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Neil pun mengatakan, selama ini pemerintah dalam hal DJP terus memperbaiki sistem administrasi serta kepastian regulasinya untuk memperluas basis data perpajakan. Pemerintah pun telah memiliki kewenangan untuk meminta data keuangan berupa bukti, laporan keuangan, ataupun keterangan dari lembaga jasa keuangan, seperti pasar modal, perasuransian, perbankan, dan jasa keuangan lainnya sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2017 mengenai penetapan Perppu 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi undang-undang yang data tersebut secara rutin diterima oleh DJP tiap bulan April.

Telah diinformasikan pula, sebanyak 69 instansi, asosiasi, lembaga, dan pihak lainnya mengirim data terkait perpajakan secara berkala kepada DJP yang diterima tiap semester, tiap bulan, atau tiap tahun tergantung dari jenis datanya.

Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia pun aktif berpartisipasi dalam pertukaran data otomatis (AEOI) dengan banyak yurisdiksi di dunia, telah tercatat saat ini terdapat 113 yurisdiksi partisipan atau inbound dang 95 yurisdiksi tujuan pelaporan (outbound) yang diterima tiap bulan September.

Dalam melakukan penggalian potensi pajak, DJP telah menerapkan cara yang metodis, terstruktur, dan objektif dengan menggunakan Compliance Risk Management (CRM) untuk memetakan profil wajib pajak berbasis risiko kepatuhan. Dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Neil mengatakan bahwa CRM ialah mesin risiko yang memetakan risiko kepatuhan wajib pajak berdasarkan data SPT yang disetarakan dengan data yang diterima oleh pihak ketiga.

DJP pun mencatat bahwa jumlah wajib pajak telah tumbuh secara signifikan. Dimana sebelumnya hanya 2,59 juta wajib pajak di tahun 2022, lalu saat ini sudah mencapai 45 juta lebih wajib pajak yang telah terdaftar.

Rasio kepatuhan penyampaian SPT wajib pajak terdaftar terus meningkat. Tahun 2010 rasionya di kisaran 45%, namun di tahun 2021 rasionya lebih dari 80%.

Baca Juga lebih lengkap: DJP Gali Potensi Pajak, Begini Caranya