Bupot Unifikasi Tetap Dibuat walau PPh Nihil karena SKB
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan pemungut PPh Pasal 23 tetap harus membuat bukti potong (bupot) unifikasi walaupun jumlah pajak penghasilan ...
PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan pemungut PPh Pasal 23 tetap harus membuat bukti potong (bupot) unifikasi walaupun jumlah pajak penghasilan ...
PajakOnline.com—Sesuai Pasal 10 PER-24/PJ/2021, pembetulan bukti potong unifikasi yang sudah dilaporkan melalui aplikasi e-bupot unifikasi dalam SPT Masa PPh dapat ...


Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.


















Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907
PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.