TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Bupot Unifikasi Tetap Dibuat walau PPh Nihil karena SKB

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan pemungut PPh Pasal 23 tetap harus membuat bukti potong (bupot) unifikasi walaupun jumlah pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut tercatat nihil karena adanya surat keterangan bebas.

Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak No PER24/PJ/2021, bupot unifikasi tetap dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB).

“Bukti potong tetap dibuat dan dilaporkan di SPT Masa PPh unifikasi meskipun dalam hal PPh Pasal 23 nihil karena SKB. Nanti saat rekam bukti potong, jangan lupa menginput SKB pada menu fasilitas PPh,” jelas DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.

Pemungut PPh yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh harus membuat bupot unifikasi dan menyerahkan bupot atau bukti pungut unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.

Tak hanya itu, pemotong/pemungut PPh juga wajib melaporkan bupot/pungut unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Lebih lanjut, SPT Masa Unifikasi tersebut juga meliputi beberapa jenis PPh.

Jenis-jenis PPh tersebut antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Adapun bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Sebelum menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak harus mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu melalui menu Aktivasi Fitur pada DJP Online. Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan penyampaian SPT masa unifikasi mulai berlaku sejak masa pajak April 2022.