PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan pemungut PPh Pasal 23 tetap harus membuat bukti potong (bupot) unifikasi walaupun jumlah pajak penghasilan yang dipotong atau dipungut tercatat nihil karena adanya surat keterangan bebas.
Sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Dirjen Pajak No PER24/PJ/2021, bupot unifikasi tetap dibuat dalam hal jumlah PPh yang dipotong/dipungut nihil karena adanya surat keterangan bebas (SKB).
“Bukti potong tetap dibuat dan dilaporkan di SPT Masa PPh unifikasi meskipun dalam hal PPh Pasal 23 nihil karena SKB. Nanti saat rekam bukti potong, jangan lupa menginput SKB pada menu fasilitas PPh,” jelas DJP melalui media sosial akun Twitter @kring_pajak, dikutip hari ini.
Pemungut PPh yang melakukan pemotongan atau pemungutan PPh harus membuat bupot unifikasi dan menyerahkan bupot atau bukti pungut unifikasi kepada pihak yang dipotong dan/atau dipungut.
Tak hanya itu, pemotong/pemungut PPh juga wajib melaporkan bupot/pungut unifikasi kepada Ditjen Pajak (DJP) menggunakan SPT Masa PPh Unifikasi. Lebih lanjut, SPT Masa Unifikasi tersebut juga meliputi beberapa jenis PPh.
Jenis-jenis PPh tersebut antara lain PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Adapun bukti potong/pungut unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik, yang dibuat dan dilaporkan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.
Sebelum menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi, wajib pajak harus mengaktifkan aplikasi tersebut terlebih dahulu melalui menu Aktivasi Fitur pada DJP Online. Pembuatan bukti potong/pungut unifikasi dan penyampaian SPT masa unifikasi mulai berlaku sejak masa pajak April 2022.