Kamis, 30 Oktober 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Apa Itu Pajak Tangguhan?

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
06/07/2023
in Belajar Pajak, Berita, Business, Headlines, Perpajakan
9.6k 400
0
Keberatan Banding dan Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sumber Foto: Kemenkeu.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline.com—Jika dilihat dari aspek perpajakannya, pajak tangguhan merupakan beban pajak atau deferred tax expense yang dapat memberikan pengaruh seperti menambah atau mengurangi beban pajak yang harus dibayar di masa mendatang.

Pajak tangguhan ini juga dapat dilihat dari dua sisi, yakni dari sudut pandang akuntansi sebagai akun aset, maupun dari sisi liabilitas (utang yang harus dilunasi/pelayanan yang harus dilakukan di masa mendatang pada pihak lain). Perlu diketahui, sisi aset dan sisi liabilitas ini menjadi dua sisi yang saling bertolak belakang.

Lalu apa saja perbedaan definisi pajak tangguhan dari sisi aset dan liabilitas?

Dilihat dari sisi aset, pajak tangguhan merupakan jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada periode masa depan akibat akumulasi rugi pajak yang belum dikompensasi dan akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perpajakan.

Sementara itu, jika berdasarkan sudut pandang liabilitas, pajak tangguhan sebenarnya timbul karena perbedaan beban antara peraturan perpajakan (fiskal) dengan standar akuntansi keuangan (komersial). Perbedaan saat pengakuan tersebut mengakibatkan pendapatan/beban yang diakui pada masing-masing periode berbeda, jadi secara keseluruhan, jumlah total yang diakui antara peraturan secara fiskal dan komersial akan sama. Perbedaan ini biasa dikenal dengan istilah “temporary different”.

Baca Juga:

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Beban pajak tidak akan mempengaruhi jumlah pajak terutang yang dihitung sesuai dengan peraturan perpajakan.

Pada perhitungan beban pajak yang harus dibayar pada akhir tahun, biasanya wajib pajak menggunakan pendekatan akuntansi komersial, mulai dari pengakuan unsur pendapatan, pengakuan beban yang dijadikan pengurang, metode penyusutan untuk menentukan beban penyusutan aset, pengakuan nilai sisa aset dan penerapan jangka waktu untuk penyusutan, hingga penetapan besaran penyisihan/ biaya cadangan.

Nantinya hasil penerapan ini tercatat dalam laporan keuangan yang dijadikan dasar untuk menghitung beban PPh terutang secara komersial oleh wajib pajak. Namun untuk pelaporan SPT tahunan, PPh yang dihitung wajib pajak atas dasar laba komersial tidak bisa langsung ditetapkan sebagai beban pajak, Sebab untuk dapat digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan, pendekatan yang digunakan berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Perlu diketahui, jika laba akuntansi lebih besar daripada laba pajaknya, maka akan terbentuk kewajiban pajak tangguhan. Dan sebaliknya jika laba akuntansi lebih kecil daripada laba pajak, maka akan terbentuk aset pajak tangguhan.

Dapat disimpulkan, pajak tangguhan tidak bisa dihindari dan dapat muncul sebagai akibat adanya dua pendekatan yang harus dijalani dalam menghitung beban pajak kini. Nilai aset atau manfaat pajak jenis ini akan menghapus kewajiban perpajakannya. (Azzahra Choirrun Nissa)

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Depok Bikin Perekam Data Transaksi Pajak Online

PMK 72/2025, Karyawan Hotel dan Restoran Bebas Pajak Penghasilan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperluas pemberian insentif Pajak...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

Samsat Serang Tempel Stiker ke Mobil Penunggak Pajak Kendaraan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Samsat Kota Serang menggelar operasi penempelan stiker peringatan bagi...

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

Karyawan Minta Pesangon dan Pensiun Bebas Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Sembilan orang karyawan swasta mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal...

Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Reguler

Begini Upaya Purbaya Tingkatkan Penerimaan Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan upayanya dalam...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Aspakrindo: Potensi Transaksi Aset Kripto Bisa Setor Pajak Triliunan Rupiah

Setoran Pajak Kripto Capai Rp1,71 Triliun sampai September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat realisasi penerimaan pajak kripto telah...

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

DJP Targetkan Laporan SPT Tahunan 2025 Capai 14 Juta Wajib Pajak

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menargetkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)...

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

Aktifkan Akun Coretax, Hindari Kendala Lapor SPT Tahunan

oleh Redaksi PajakOnline
29/10/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan dimulainya era baru dalam...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.