PajakOnlineĀ | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan perubahan signifikan dalam prosedur pemeriksaan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.
Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, serta memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
PMK 15/2025 mengklasifikasikan pemeriksaan pajak menjadi tiga jenis utama:
Pemeriksaan Lengkap: Meliputi seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan Terfokus: Difokuskan pada satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara mendalam.
Pemeriksaan Spesifik: Dilakukan secara spesifik atas satu atau beberapa pos dalam SPT dan/atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak, data, atau kewajiban perpajakan tertentu secara sederhana.
Klasifikasi ini menggantikan pendekatan sebelumnya yang membedakan antara pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan kantor.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Peraturan baru ini menetapkan batas waktu yang lebih singkat untuk proses pemeriksaan:
Pemeriksaan Lengkap: Maksimal 6 bulan.
Pemeriksaan Terfokus: Maksimal 3 bulan.
Pemeriksaan Spesifik: Maksimal 1 bulan.
Selain itu, jangka waktu untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan dipangkas menjadi paling lama 30 hari kerja.
Tahapan Pemeriksaan
Proses pemeriksaan pajak mencakup 11 tahapan, dimulai dari penerbitan surat perintah pemeriksaan hingga penyampaian hasil pemeriksaan kepada wajib pajak.
Wajib pajak diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan, menyerahkan data pendukung, menghadirkan saksi atau ahli, serta menunjukkan bukti elektronik yang relevan.
Perluasan Ruang Lingkup Pemeriksaan
PMK 15/2025 memperluas ruang lingkup pemeriksaan tidak hanya pada Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi juga mencakup jenis pajak baru seperti Pajak Karbon, Bea Meterai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dengan diterapkannya PMK 15/2025, pemerintah berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mempercepat proses pemeriksaan, dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Wajib pajak disarankan untuk memahami ketentuan baru ini dan mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses pemeriksaan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku.






























