Jumat, 7 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
NEWSLETTER
PajakOnline.com
 
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
  • Login
  • Daftar
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
PajakOnline.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Redaksi PajakOnline oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
in Berita, Business, Headlines, Perpajakan, Sorotan
9.5k 500
0
Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Ilustrasi Pemeriksaan Pajak. Sumber Foto: Ist.

8k
Dibagikan
10k
Dilihat
Share on FacebookShare on XShare on Whatsapp

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER‑18/PJ/2025 mengenai “Tindak Lanjut atas Data Konkret” untuk memperkuat pengawasan dan pemeriksaan perpajakan.

Perdirjen Pajak ini ditetapkan pada 24 September 2025 dan mulai berlaku sejak ditetapkan. Beberapa ketentuan utama yang diatur dalam PER-18/PJ/2025:

Data konkret didefinisikan sebagai data yang diperoleh atau dimiliki DJP yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak. Contoh data konkret meliputi:

-Faktur Pajak yang telah disetujui melalui sistem DJP tetapi belum atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN oleh wajib pajak.

-Bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang belum atau tidak dilaporkan oleh penerbit bukti dalam SPT Masa PPh.

Baca Juga:

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

-Bukti transaksi atau data perpajakan lain yang memerlukan pengujian sederhana, seperti kelebihan kompensasi PPN yang tidak didukung oleh kelebihan bayar sebelumnya, pengkreditan pajak masukan yang tidak tepat, PPN disetor di muka yang kurang bayar, dan lain-lain.

Menurut Pasal 3, data konkret sebagaimana dimaksud akan ditindaklanjuti melalui: Pengawasan; dan/atau Pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dimaksud adalah pemeriksaan spesifik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025, yaitu pemeriksaan yang fokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT atau data/kewajiban tertentu secara sederhana.

DJP menyebut bahwa penerbitan aturan ini didasarkan pada dua pertimbangan krusial: pertama, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakan; kedua, untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan akuntabilitas dalam penindakan data konkret.

Dengan diberlakukannya PER-18/PJ/2025, aspek-aspek berikut menjadi lebih menonjol:

-Wajib pajak (baik orang pribadi maupun badan) perlu memastikan bahwa seluruh faktur pajak, bukti potong/pungut, dan transaksi yang memiliki potensi kewajiban pajak benar-benar dilaporkan sesuai ketentuan.

-DJP memperoleh landasan hukum yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan atau pemeriksaan berdasarkan data internal yang “terkonfirmasi” (misalnya faktur yang disetujui tapi tidak dilaporkan).

-Dari sisi administratif, dokumen atau bukti transaksi yang sebelumnya mungkin hanya dianggap “indikasi” kini ditetapkan sebagai “data konkret” yang bisa langsung menjadi basis pemeriksaan.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak) Indonesia Abdul Koni menyoroti jenis-jenis transaksi yang masuk dalam kategori data konkret cukup luas, termasuk unsur kelebihan kompensasi, pengkreditan pajak yang tidak sah, bahkan data dari keputusan final atau putusan perpajakan yang bisa langsung digunakan untuk menghitung kewajiban pajak belum terlunasi.

“Bagi wajib pajak, beberapa hal perlu dipertimbangkan; memastikan kepatuhan melalui internal audit terhadap pelaporan faktur, bukti potong/pungut, dan transaksi terkait pajak. Kemudian menyiapkan dokumentasi lengkap untuk bukti transaksi, termasuk bila terdapat kompensasi, pengkreditan, atau insentif pajak—karena ketidaksesuaian dapat membuat transaksi tersebut masuk “data konkret,” kata Koni.

Menurut Koni, PER-18/PJ/2025 menandai fase baru dalam penegakan perpajakan di Indonesia, yakni dari pendekatan “pelaporan” ke arah penguatan pengawasan berbasis data internal yang jelas. Bagi DJP, ini adalah alat untuk meningkatkan efektivitas pemungutan dan kepatuhan. Bagi wajib pajak, ini adalah sinyal penting untuk memperketat tata kelola pelaporan dan dokumentasi pajak agar terhindar dari pemeriksaan dan potensi sanksi.

Bagikan3200Tweet2000Kirim

Baca Berita

Presiden Prabowo Tekankan Efisiensi Penggunaan APBN

Presiden Prabowo: Uang Rakyat Tidak Boleh Dicuri, Cegah Semua Kebocoran

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto mengatakan uang pajak harus dipergunakan untuk...

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

Viral Bahan Bakar Baru Namanya Bobibos

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Bobibos, bensin jenis baru yang berasal dari tanaman diperkenalkan...

Alat Berat Kawasan Industri di Batam Bakal Kena Pajak

Manfaat Pajak Alat Berat Bagi Pembangunan Daerah

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Alat berat seperti ekskavator, buldoser, atau forklift beroperasi di...

Ada Pemeriksaan Pajak? Cari Tahu Alasannya

Tindak Lanjut Atas Data Konkret

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Wajib Pajak Bisa Nonaktif Otomatis di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax bisa...

Coretax Bermasalah Rugikan Wajib Pajak

Lapor SPT Tahunan Makin Mudah di Coretax DJP

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan...

PMSE Terkini: Sebanyak 163 Pemungut PPN, Setoran Capai Rp16,24 Triliun

Penerimaan Pajak Digital Capai Rp42,53 Triliun hingga September 2025

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar...

Setoran PNBP Turun Di Tengah Pandemi Covid-19

Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen Barulah Pajak Naik

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tarif pajak akan...

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

Kesetaraan Inklusi Pajak, Kanwil DJP Bali Edukasi Manfaat Pajak untuk Penyandang Disabilitas

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Wujudkan kesetaraan inklusi pajak, Kantor Wilayah DirektoratJenderal Pajak (Kanwil...

Ribuan Warga Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Samsat Digital Nasional

Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai Signal, Berlaku Nasional

oleh Redaksi PajakOnline
07/11/2025
0

PajakOnline | Pembayaran pajak kendaraan bermotor sekarang semakin gampang karena adanya aplikasi...

Muat berita lainnya

Mars Tax Payer Community

https://www.pajakonline.com/wp-content/uploads/2023/09/Lagu-Mars-Patriot-Pajak-Tax-Payer-Community.mp3

Alamat Kantor Pajak

PajakOnline Services

Untuk Layanan Advokasi, Konsultan Pajak, Pendampingan di Pengadilan Pajak, Anda dapat menghubungi konsultan kami melalui komunikasi HP/WA 0821-8078-1907.

Event

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Tax Goes to Campus memberikan materi kesadaran pajak bagi mahasiswa./PajakOnline.com
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam acara Seminar Pajak bersama Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com
Tax Payer Community Goes to School di SMK Ksatria, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ketua Tax Payer Community Indonesia Abdul Koni dalam acara Arcadia Chat Room yang dipandu Host Syamsu Rizal memperingati Hari PajakNasional 2023./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bertema Pajak Patuh, Indonesia Cerah di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten, Selasa (11/3/2025)./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Asperindo.
PajakOnline dalam Tax Payer Charter.
Tax Payer Community bersama Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni dalam materi Kesadaran Pajak./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama IWAPI Jakarta Timur./PajakOnline.com
Workshop PajakOnline bersama Pemprov DKI Jakarta.
Workshop PajakOnline bersama Perempuan Pemimpin Indonesia (Indonesia Women's Leader Association) atau Perpina, Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Workshop PajakOnline bersama Pengusaha Muda INTI (Indonesia-Tionghoa).
Workshop Meet-Up PajakOnline bersama Inge Diana Rismawanti: Peran Strategis Pengusaha Wanita Tingkatkan Penerimaan Pajak, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat di Manhattan Hotel, Kuningan, Jakarta Selatan Selasa (6/12/2022).
Workshop PajakOnline bersama members.
Workshop PajakOnline bersama Perhimpunan Indonesia-Tionghoa.
Ketua Tax Payer Community Abdul Koni bersama Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI)./PajakOnline.com

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

Berita Pajak, kami melayani Jasa Konsultasi, Advokasi Perpajakan, Pembuatan SPT, Pembukuan, dan Lain-lain. Hubungi HP/WA: 0821-8078-1907

Kita Bangga dapat berpartisipasi dalam pemerataan pembangunan nasional dan bantuan sosial.

PajakOnline.com adalah media berbasis komunitas pembayar pajak yang berhimpun dalam Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia (Tax Payer Community). Pajak adalah gaya hidup. Membayar pajak menjadi Kebanggaan kita bersama.

 

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Pusat Data
    • Peraturan Pajak
    • Putusan
    • Tax Treaty
    • Alamat Kantor Pajak
    • Kurs Pajak
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi PajakOnline

© Since 2006 Media PajakOnline. All rights reserved.